"Itu kenapa harus foto bareng di depan pintu gerbang sekolah. Ya Tuhan."
Celetuk salah seorang teman saya, alumni SMA Negeri 3 Malang kala membaca portal berita daring dengan foto dua puluh dua anggota DPRD Kota Malang. Bukan untuk menghadiri acara akbar di sekolah tersebut, namun mereka tengah dilepas dengan haru oleh sanak keluarganya.
Dan, lagi-lagi bukan ke Mekkah untuk ibadah haji atau umroh, melainkan para jamaah korupsiyah itu akan bersama-sama menuju Gedung KPK di Jakarta, Senin (03/9/2018). Mereka memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap berjamaah yang menyeret total 41 anggota DPRD Kota Malang.
Kloter kedua jamaah korupsiyah tersebut merupakan hasil pengembangan tim KPK setelah sebelumnya ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam proses persidangan. Tak hanya anggota DPRD, Wali Kota Malang nonaktif M. Anton yang turut dalam gerbong tersangka kasus tersebut.
Dengan tersisa 4 dari 45 anggota yang masih belum tersentuh KPK, maka praktis kegiatan di lembaga dewan tersebut lumpuh. Alias, sedang mengalami shut down. Dikutip dari Harian Surya yang terbit pagi ini (4/9/2018), setidaknya ada tiga fungsi dewan yang tak bisa berjalan dengan baik.
Sesuai dengan fungsinya yang telah dipelajari dalam Mata Pelajaran PPKn, fungsi tersebut adalah fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini sangat penting bagi terselenggaranya roda pemerintahan di Kota Malang. Jika ketiganya terganggu, praktis kehidupan warga Kota Malang, termasuk saya di dalamnya, juga ikut tersendat.
Di dalam fungsi anggaran, jelas DPRD Kota bersama Wali Kota akan melakukan pembahasan APBN untuk tahun mendatang. Menurut pengamat pemerintahan dari Universitas Brawijaya, Ngesti D. Prasetyo, seharusnya pada waktu-waktu terakhir ini, DPRD Kota Malang membuat pengesahan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).
Di dalam PAPBD tersebut, malangnya terkait hajat hidup orang banyak seperti pembangunan jalan yang berlubang, pembangunan gorong-gorong, dan kegiatan pembangunan lain.
Tentu, terganggunya kegiatan ini sangat berdampak kepada masyarakat Kota Malang yang sedang dirundung kemalangan. Bisa saja, proyek pembangunan jalan berlubang di depan rumah saya tak akan bisa terealisasi meski jalan tersebut sudah rusak parah dan sering menimbulkan banyak korban. Mengingat, jalan tersebut adalah jalan umum milik kota yang sebenarnya butuh perbaikan segera.
Pun demikian dengan proyek gorong-gorong yang masih dalam pengerjaan dan beberapa diantaranya belum selesai. Apa jadinya nanti jika musim hujan tiba dan proyek tersebut belum selesai.
Namun, di balik kesusahan itu, satu hal yang ternyata dapat sangat berdampak pada kehidupan warga Kota Malang adalah terancamnya pelantikan Walikota Malang. Momen pelantikan Walikota baru ini terancam gagal lantaran tidak akan memenuhi kuorum. Inilah yang menyebabkan penahanan massal anggota DPRD Kota Malang bisa mengganggu pelayanan publik.