Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ikrom Rajab

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari Reformasi hingga Implementasi

Diperbarui: 3 Juli 2024   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang berfungsi sebagai representasi daerah di tingkat nasional. Pembentukan DPD merupakan bagian dari upaya reformasi sistem politik dan pemerintahan Indonesia setelah era Orde Baru. Artikel ini akan membahas secara runtut dan rinci sejarah terbentuknya DPD, dari latar belakang, proses pembentukan, hingga implementasi dan perkembangannya.

Latar Belakang

Krisis ekonomi dan gerakan reformasi pada tahun 1998 memicu perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto membuka jalan bagi perubahan konstitusi dan penataan ulang lembaga-lembaga negara.

Salah satu hasil penting dari reformasi adalah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amandemen ini dilakukan dalam empat tahap dari tahun 1999 hingga 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan.

Proses Pembentukan DPD

Pada amandemen ketiga tahun 2001, diperkenalkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang DPD. Pasal 22C menyatakan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22D mengatur tugas dan wewenang DPD dalam memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Pemilihan umum tahun 2004 menjadi momen pertama kali pemilihan anggota DPD. Setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD, yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini menandai awal mula operasional DPD sebagai lembaga representasi daerah.

Tugas dan Wewenang DPD

Fungsi Legislasi
DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah. Fungsi ini memungkinkan DPD untuk berkontribusi dalam proses legislasi dengan fokus pada kepentingan daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline