Ikrima Hamda
19540075
Secara konteks syariah atau hukum islam riba masuk sebagai salah satu dosa besar. Dalam kehidupan sehari-hari riba menjadi sangat dekat dengan masyarakat dan sering dilakukan. Namun, secara praktek masyarakat masih banyak yang kurang mengerti akan riba. Sehingga menjadikan praktik riba sangat berkaitan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam perbankan.
Riba secara bahasa memiliki arti tambahan. Adapun pengertian riba adalah meminta tambahan berupa uang atas pinjaman yang dilakukan baik dalam jual beli ataupun dalam pinjam meminjam pada perbankan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dimana apabila dalam sebuah jual beli ataupun pinjam meminjam yang didalamnya terdapat unsur riba maka transaksi yang dilakukan tersebut termasuk transaksi yang diharamkan.
Riba secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu riba dalam sebuah utang-piutang (transaksi pinjam-meminjam) dan riba dalam transaksi jual beli.
Adapun riba dibagi menjadi 3 jenis, yaitu riba fadl, riba nasi'ah, dan riba jahiliyah. Dengan demikian, dalam perbankan sangat dengat dengan unsur riba yaitu dalam transaksi pinjam meminjam.
Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Perbankan syariah hadir sebagai perbankan yang dalam penerapan sistemnya berdasarkan atas larangan adanya riba.
Larangan riba dalam perbankan syariah dapat terjadi dalam pinjam meminjam dengan penertapan bunga atas pinjaman tersebut. dalam penerapan prisnsip-prinsip pada perbankan syariah sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Dalam suatu perekonomian Islam. Tetapi, prinsip-prinsip tersebut baru diterapkan pada perbankan syariah dan mulai berkembang. Saat ini, perbankan syariah mengalami perkembangan yang begitu pesat pada abad ke-20.
Secara global perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang konsisten di waktu yang akan datang. Berdasarkan prinsip pada perbankan syariah sebenarnya memiliki kesamaan yaitu berupa tujuan memperoleh keuntungan dengan melakukan peminjaman modal, menyipan dana, membiayai usaha, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan melarang pada unsur-unsur haram, riba, maisir, dan gharar.