Ikrima Hamda
19540075
Indonesia merupakan suatu negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Dapat kita ketahui bahwa saat ini Indonesia menduduki peringkat pertama. Jumlah penduduk muslim di Indonesia pada tahun 2018 tercatat sebanyak 231.069.932 atau sebesar 12,7% dihitung dari seluruh penduduk muslim di seluruh dunia. Sedangkan prediksi jumlah penduduk muslim Indonesia pada tahun 2060 sebanyk 253.450.000 penduduk muslim, dimana jumlah penduduk muslim di Indonesia mengalami kenaikan. Dengan menjadi negara mayoritas penduduk muslim hal ini akan menjadikan Indonesia menjadi negara yang dapat menerapkan prinsip-prinsip Islam. Namun, dalam penerapannya sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beraagama muslim bukan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam yang berdasarkan pada hukum-hukum Islam. Melainkan Indonesia menjadi negara sekuler demokratik serta memiliki pengaruh agama Islam yang sangat kental. Pada awal berdirinya negara Indonesia, banyak sekali perdebatan berakitan dengan ideologi negara Indonesia. terdapat sejumlah kelompok yang mendukung Indonesia sebagai negara Islam. Tetapi, di Indonesia terdapat juga penduduk non muslim. Dengan demikian, dalam menerapkan hukum-hukum di negara Indonesia tidak berdasarkan pada hukum-hukum Islam.
Dalam penerapan hukum-hukum Islam sudah mulai diterapkan di Indonesia melalui kegiatan yang berbasis syariah dan dalam perkembangan seperti pada asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan suatu usaha saling tolong-menolong dan melindungi sesama peserta asuransi dalam menanggung resiko berdasarkan pada akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga asuransi syariah hadir untuk dapat mengendalikan resiko karena resiko menjadi kejadian yang merugikan. Dengan melalui sharing of risk atau melakukan transfer resiko dari peserta asuransi yang terkena resiko kepada perusahaan asuransi syariah. Adapun akad yang diterdapat pada sistem asuransi syariah berupa akad tijarah dan akad tabarru. Akad tijarah merupakan akad perjanjian antara peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dengan tujuan komersial. Sedangkan akad tabarru merupakan akad dengan tujuan kebajikan bukan ataas dasar tujuan komersil. Adapun tujuan komersil pada akad tijarah dalam asuransi syariah adalah dimana para peserta menitipkan dana yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah pada produk-produk syariah seperti saham syariah, reksadana syariah, sukuk syariah, deposito syariah dan produk-produk syariah lainnya dengan kesepakatan bagi hasil.
Di Indonesia setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak dan sejahtera agar dapat mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera. Jenis program jaminan sosial di Indonesia meliputi, jaminan kesehatan, hari tua, kecelakan kerja, pensiun, dan kematian. Adapun jaminan sosial yang pertama diterapkan adalah jaminan kesehatan. Kesehatan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap mahluk hidup. Dalam penerapan jaminan kesehatan di Indonesia maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara yang memiliki badan hukum berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan, keterbukaan, nirlaba, kehati-hatian, portabilitas, akuntabilitas, dana amanat, kepesertaan waib, dan pengelolaan dana jaminan sosial digunakan untuk pengembangan dan kepentingan peserta.
Dalam pengelolaan BPJS Kesehatan yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menimbang adanya unsur pelanggaran dalam BPJS Kesehatan. Adapun unsur pelanggaran yang terdapat dalam BPJS Kesehatan yaitu adanya unsur gharar (ketidakjelasan) baik kepada peserta yang menerima hasil dari BPJS Kesehatan dan juga penyelenggara dalam menerima profit, adanya unsur mukhtharah (untung-untungan) yang akan mengerahkan kepada unsur maisir (judi), dan riba (kelebihan) dimana terdapat kelebihan antara yang diterima dengan yang dibayarkan pada BPJS Kesehatan. Secara perhitungan keuangan dalam menggunakan BPJS Kesehatan bisa untung dan bisa rugi. Peserta BPJS Kesehatan dikatakan untung apabila peserta sakit sehingga dapat mengklaim BPJS Kesehatan. Apabila peserta BPJS Kesehatan sakit maka peserta yang sakit akan mendapatkan klaim dengan nilai yang besar daripada premi yang dibayarkan. Sedangkan peserta dikatakan rugi apabila peserta sehat sehingga tidak dapat mengklaim BPJS Kesehatan.
Dari unsur-unsur pelanggaran yang terdapat pada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan terjadinya unsur maisir, gharar, dan riba (Maghrib). Maka dalam BPJS Kesehatan di Indonesia sangat diperlukan penerapan sistem asuransi syariah agar peserta BPJS Kesehatan dapat terbebas dari terjadinya unsur maisir, gharar, dan riba (Maghrib). Dengan menerapkan sistem asuransi syariah setiap peserta akan mengetahui premi yang dibayarkan daan besarnya nilai klaim. Penerapan sistem asuransi syariah dengan menggunakan akad tijarah dan juga akad tabarru. Pada akad tijarah dimana peseta melakukan perjanjian dengan BPJS Kesehatan menjadikan peserta dapat mengendalikan resiko berupa sakit yang diderita. Adapun pada akad tabarru dalam sistem asuransi syariah dimana peserta dapat tolong-menolong antar sesama peserta yang sedang mengalami musibah atau sakit. Selain itu, sebagai penduduk muslim terbanyak nomor satu di dunia dapat mempermudah penerapan sistem asuransi syariah pada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, melalui penerapan sistem asuransi syariah dapat menjadikan BPJS Kesehatan di Indonesia terbebas dari unsur maisir, gharar, dan riba (Maghrib).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H