Lihat ke Halaman Asli

Ikra Ridwana

Fokus apa yang ada dihadapanmu

Pentingnya Kesadaran Hukum dan Peran Masyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Berita Hoaks Covid-19

Diperbarui: 30 Juli 2021   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat ini di Indonesia sedang dilanda corona virus. Corona virus belum diketahui secara benar dari mana virus tersebut berasal. Corona virus merupakan penyakit baru yang disebut dengan istilah Covid-19. Virus ini sangat membahayakan karena menjangkit hampir semua negara secara bersamaan dan virus ini dapat menular dengan cepat dari manusia satu ke manusia lainnya melalui benda-benda sekitar. Sehingga virus ini sangat meresahkan masyarakat dan virus ini dapat berujung kematian. Banyak berita yang mengangkat topik corona virus dengan kabar terbaru setiap harinya. Berita berita mulai bermunculan bahkan masih saja terjadi peristiwa belum diketahui kebenarannya bahkan juga bisa disebut sebagai berita palsu.


Penyebaran berita palsu atau hoax membawa dampak kepada masyarakat, dampak yang terjadi yaitu dampak negatif karena berita hoax ini membawa kekhawatiran, kesalahpahaman, kegaduhan sehingga masyarakat banyak yang dirugikan dengan adanya berita tersebut dan merupakan pembodohan bagi yang mengonsumsinya. Hoax juga sebagai cara untuk pengalihan isu, pemecah belah, penipuan publik. Penyebaran berita hoax banyak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bahwa orang tersebut mengerti berita itu merupakan sebuah kebohongan dan secara sadar menyebarkan berita palsu tersebut agar mendapat perhatian, menggiring opini publik. Dengan perkembangan teknologi saat ini, penyebaran berita hoax sangat gampang terjadi melalui media sosial, yaitu internet melalui artikel, whatsapp, instagram, line, facebook.


Berita hoax saat ini sangat mudah di percaya oleh masyarakat, apalagi dengan kemajuan teknologi semakin hari semakin canggih mengakibatkan menyebarnya berita hoax lebih cepat. Kemajuan teknologi disaat ini memberikan dampak negative dan positif, satu sisi mengakses informasi secara lebih cepat dan lebih mudah, namun disisi yang lain bisa memberikan masalah dalam hubungan sosial yang pastinya akan berpengaruh pada masa depan bangsa, apalagi dengan gencarnya berbagai macam informasi yang tidak tersaring. Kejadian tersebut terjadi karena kurangnya edukasi literasi digital. Dalam usaha menangkal beritaberita hoax, pemerintah membuat berbagai program yang dapat membuat masyarakat agar berpikir kritis dalam mendapat dan membaca informasi yang diterima yaitu melalui budaya literasi. Budaya literasi sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat menyaring suatu kabar atau berita palsu yang diterimanya.


Berikut ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mengidentifikasi berita hoax:
1.Melihat siapa yang mengunggah informasi tersebut sehingga kita tahu kebenaran dari berita tersebut, karena jika berita tersebut berasal dari media-media ternama akan memiliki kredibilitas yang tinggi sehingga akan berhati-hati dalam melakukan penulisan.
2.Cari sumber pembanding pada saat kita ragu berita yang kita baca hoax atau tidak, kita dapat mencari informasi dari sumber lain. Terutama pada referensi atau media lain agar dapat melihat apakah berita yang ada pada internet sejalan dengan berita yang ada di televisi.
3.Lihat situs media yang dikunjungi. Jika situs tersebut mencurigakan dan tidak terverifikasi dan terkesan abal-abal segera tinggalkan.
4.Periksa fakta Berita tersebut berasal dari mana? Sumbernya siapa? Apakah dari institusi resmi? Sebaiknya jangan cepat percaya ketika membaca berita tersebut. Apabila terdapat berita pada artikel yang dapat diedit oleh siapapun maka berita tersebut belum sepenuhnya dapat dipercaya Maka perhatikan keaslian sumber berita.
5.Cek keaslian foto, karena saat ini teknologi semakin canggih sehingga surat, artikel, foto maupun video dapat dipalsukan. Sehingga timbul adanya kerugian dalam masyarakat.

Dengan demikian, penyebaran berita hoax di Indonesia memiliki payung hukum/dasar hukum atas tanggung jawab hukum yang dilakukannya. Penyebar berita hoax tidak hanya merugikan masyarakat Indonesia, tetapi turut merugikan pemerintah Indonesia dan segenap komponennya sehingga tindak penyebaran berita hoax di Indonesia memiliki rentan waktu 2 sampai 10 tahun tindak pidana.

Ikra Ridwana/1801970

Pendidikan Bahasa Sunda/Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra

Kelompok KKN : 14

DPL : Dr. H. Atep Sujana, M.Pd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline