Lihat ke Halaman Asli

Ikon Sauki

Mahasiswa UIN Khas Jember

Mahasiswa Aceh Barat Minta DPR Meluluskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

Diperbarui: 27 Agustus 2024   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa berdemo di DPRK Aceh Barat. Foto : AJNN/Aidil Firmansyah.

Demo Berlanjut, Mahasiswa Aceh Barat Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Aksi demonstrasi oleh ratusan mahasiswa dari Aliansi Gerakan Aceh Mengingat (AGAM) masih terus berlangsung.

Mereka tetap berada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dan tidak akan membubarkan diri sebelum diizinkan masuk ke gedung wakil rakyat tersebut.

Massa menuntut agar anggota DPRK Aceh Barat menyetujui dan sepakat dengan beberapa tuntutan mereka, yaitu mendesak DPR-RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset, menolak secara tegas praktik dinasti politik di Indonesia, serta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan aparat negara terhadap masyarakat sipil, khususnya warga dan mahasiswa Aceh Barat.

Massa juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk turut mengawal konstitusi dan demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

Aksi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB, Selasa, 27 Juni 2024, dan masih dalam tahap negosiasi hingga saat ini. Sebanyak 20 orang perwakilan mereka diperbolehkan masuk ke aula utama untuk beraudiensi dengan anggota wakil rakyat. Mahasiswa yang tidak diperbolehkan masuk ke gedung dewan menunggu di luar dan dikawal langsung oleh aparat Kepolisian. Hingga pukul 11.55 WIB, massa masih bertahan di halaman kantor DPRK Aceh Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline