Pernikahan adalah ikatan yang sakral antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mendorong setiap suami dan istri untuk menjaga keutuhan pernikahan. Meskipun kehidupan penuh dengan kebahagiaan dan tantangan yang datang silih berganti, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk memutuskan tali pernikahan. Ajaran Islam yang menganjurkan kelanggengan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah:
Rasulullah bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak" (HR Abu Dawud). Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak berada di tangan suami. Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan hikmahnya sebagai berikut:
1. Perempuan umumnya lebih emosional daripada laki-laki. Jika keputusan talak berada di tangan perempuan, ia mungkin akan dengan mudah menceraikan suami karena alasan-alasan yang sepele, yang sebenarnya tidak layak menjadi alasan perceraian.
2. Talak berkaitan erat dengan urusan finansial yang menjadi tanggung jawab suami, seperti pelunasan mahar, nafkah istri selama masa iddah, dan pemberian hadiah mut'ah. Beban finansial ini membuat suami lebih berhati-hati dalam menjatuhkan talak.
Sementara itu, perempuan umumnya tidak mengalami kerugian finansial dengan jatuhnya talak. Jika keputusan talak berada di tangan perempuan, ia mungkin akan lebih mudah menjatuhkan talak jika tidak ada dampak finansial yang signifikan. (Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877).
Istri dapat menceraikan suaminya melalui empat cara berikut:
1. Meminta cerai kepada suami. Ini adalah cara paling sederhana, tetapi bergantung pada keputusan suami. Jika suami menolak, maka perceraian tidak terjadi. Islam melarang perempuan meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, sebagaimana sabda Rasulullah:
Rasulullah bersabda, "Siapa pun perempuan yang meminta cerai tanpa alasan mendesak (al-ba's), maka haram baginya mencium bau surga" (HR Abu Dawud).
Syekh Abdurrauf al-Munawi menjelaskan bahwa al-ba's mengacu pada keadaan yang memaksa perempuan untuk meminta cerai karena ia khawatir tidak mampu menjalankan perintah Allah selama pernikahan (Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 2002 M], juz III, halaman 137).
2. Mengajukan khuluk. Khuluk adalah talak dengan adanya kompensasi materi yang disepakati. Biasanya terjadi karena keinginan istri untuk bercerai. Menurut mazhab Syafi'i, khuluk adalah talak ba'in sughra, yang artinya suami tidak dapat merujuk kembali kecuali dengan akad baru. Khuluk membutuhkan persetujuan suami, dan jika suami menolak, talak tidak dapat terjadi. (Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut: Darul Minhaj, 2009] halaman 780).