Lihat ke Halaman Asli

Iklima NurSyabani

Mahasiswa S1 Pendidikan Kewarganegaraan

Akankah HAM Hanya Tertulis?

Diperbarui: 13 Juni 2023   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jambi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan baru-baru ini yang pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang terpencil dan sulit diakses.

Menurut laporan tersebut, beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum terjadi di Indonesia adalah pelanggaran hak atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, pelanggaran hak atas kebebasan beragama, pelanggaran hak atas kebebasan berserikat, dan pelanggaran hak atas kebebasan dari penghinaan.

Komnas HAM tekanan bahwa pelanggaran hak asasi manusia harus segera diatasi dan dipertanggung jawabkan atas tindakan mereka. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan bahwa "tidak ada alasan untuk melanggar hak asasi manusia siapapun di Indonesia. Kami menyerukan kepada pemerintah untuk bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi di seluruh dunia Indonesia."

Laporan ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi di seluruh Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan adil bagi semua warganya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline