Pemilu 2019 | Hak Pilih Bagi Perantau
Menjadi seorang perantau, apalagi sampai keluar dari domisili asli, kini kita tak perlu khawatir hak pilih kita hangus dalam pesta demokrasi. Kita juga tak perlu repot-repot pulang ke kampung halaman hanya karena tak mau jadi golput.
Beberapa pekan yang lalu, saya yang seorang perantau dari Kota Magelang ke Kota Bandung sudah berencana pulang ke kampung halaman karena ingin ikut andil menggunakan hak pilih saya di pemilihan presiden April 2019 mendatang.
Saat itu saya berencana cuti kerja dua sampai tiga hari agar ikut memenangkan kandidat dari calon presiden andalan saya.
Namun satu hal lantas mencerahkan pemikiran saya ketika ada surat yang datang dari RW setempat. Di sana membahas soal hak pilih pada pemilu tahun ini, mulai dari orang sakit hingga ke perantau, bahkan sampai ke yang tengah berada di luar negeri. Semuanya mempunyai hak pilih.
Pada surat pemberitahuan tersebut, saya lantas diarahkan untuk meminta formulir bernama 'formulir A5' ke kelurahan setempat, dengan membawa beberapa lampiran yang sangat mudah.
Mari simak pengalaman saya berikut ini, saya pergi ke kantor kelurahan demi memperjuangkan hak pilih.
1. Web Untuk Mengecek Hak Pilih Seseorang
Saat selesai mengantri di kelurahan, saya lantas ditanyai oleh petugas di sana soal terdaftar atau tidaknya sebagai pemilih pada pemilu April mendatang.
Dan karena dari kampung halaman saya belum mendapat kabar apapun, saya hanya menjawab kalau biasanya saya terdaftar (seperti yang sudah-sudah).
Pihak kelurahan lantas mengarahkan saya untuk membuka web lindungihakpilihmu.com untuk mengecek apakah saya terdaftar atau tidak.