Lihat ke Halaman Asli

ikke wardah

Wanita Tangguh

SK Pembatalan Bendera Aceh Sudah Tepat dan Harus Didukung

Diperbarui: 9 Agustus 2019   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Beredarnya informasi dokumen SK Mendagri Nomor 188.344791 Tahun 2016 berisi tentang keputusan Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh harus segera disikapi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

Pembatalan Qanun ini memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang dan pertimbangan yang kuat mengingat bendera dan lambang Aceh selama ini masih menjadi polemik bagi masyarakat Aceh.

Dilihat dari nilai historis di masa lampau, jelas sekali jika bendera Aceh yang sebenarnya adalah bendera Alam Peudeung. Sebagian besar kelompok/masyarakat Aceh pun juga menyetujui bendera Alam Peudeung menjadi solusi tepat dalam menindaklanjuti keputusan Mendagri tersebut. 

Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Aceh Selatan merupakan salah satu LSM yang sangat mendukung keputusan Mendagri. Eks Kombatan GAM Tgk. Hamdani (Mantan Panglima Barat Selatan) juga menyatakan mendukung keputusan tersebut.

Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat Aceh adalah kesejahteraan nyata bukan hanya sekedar slogan atau simbol yang terus menerus menjadi perdebatan. 

Pro kontra bendera dan lambang Aceh kerap kali muncul pada tahun politik sebagai komoditi politik, tak pelak masyarakat Aceh mengalami kekhawatiran akan terulangnya konflik seperti masa lalu.

Kita semua seluruh rakyat Indonesia tentunya juga sepakat dan berharap jangan sampai sejarah kelam di Aceh terulang kembali, oleh karena itu sekecil apapun potensi konflik yang akan muncul ataupun menjadi perdebatan harus segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut dan hanya mengendap tanpa ada solusi nyata dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Aceh mari kita semua mendukung Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebaiknya harus segera menindaklanjuti keputusan Mendagri RI tersebut dengan mengganti bendera Bulan Bintang dengan Bendera Alam Peudeung atau mungkin bendera bentuk lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline