Halo Sobat Data
Tahukah Rakan-rakan Kompasianer, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan tepat itu merupakan harapan masyarakat dari dulu sampai sekarang dan menjadi muara dari Reformasi Birokrasi yang baik sekaligus prima.
Terkait pelayanan publik khususnya informasi data, ada yang namanya Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Tahukah rakan, apa itu PST?
PST adalah layanan yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat pun menggelar/ menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST), Kamis 03 Oktober 2024 bertempat di Aula Parkside Meuligo Hotel Meulaboh Aceh Barat.
Acara yang dimulai pukul 08.00 s/d 12.45 WIB ini dihadiri oleh para pengguna layanan publik, yaitu dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi, Kementerian Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Massa hingga Pengguna Layanan Publik Lainnya.
Dalam laporan Ketua Panitia, Bapak Firmansyah SE menyampaikan bahwa;
"FGD (Focus Group Discussion) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) ini memiliki tujuan untuk mengumpulkan gambaran, pandangan, masukan dan saran yang dapat dijadikan acuan untuk perbaikan kualitas standar pelayanan publik dan informasi data menjadi lebih baik dan efektif ke depannya."
Kemudian Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Barat, Bapak Rudi Hermanto, SST, M.Si dalam arahan dan sambutannya mengatakan;