Bertolak dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh melaksanakan kegiatan Workshop "Penjaringan Masukan Dan Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan" yang berlangsung selama 2 hari (20 s.d 21 Mei 2024) pukul 08.30 WIB sampai selesai bertempat di Hotel Tiara Meulaboh Aceh Barat.
Workshop dibuka langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Aceh Barat, Abdullah, SS, yang dalam sambutannya beliau menyambut baik atas terlaksananya acara rapat penjaringan masukan dan pembahasan rancangan qanun aceh tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
"Melalui kesempatan ini, kami turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Tim SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) dan Moderator /Fasilitator yang mensponsori dan memberi dukungan penuh kegiatan ini serta kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak aceh ( bu mutia juliana, s.stp ) yang telah memilih kabupaten aceh barat sebagai tempat penyelenggaraan workshop ini "ucap Abdullah dalam sambutannya.
Menurutnya, "upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya sekedar isu saja, melainkan sudah menjadi perhatian serius. Pemerintah sudah melakukan sejumlah intervensi melalui strategi dan pendekatan yang beragam untuk menanggulangi persoalan yang menimpa perempuan dan anak, namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai bentuk kerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat".
"Untuk itu perlu sinergi dengan melibatkan banyak pihak, ini menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan terkait perempuan dan anak. sebab permasalahan ini tidak bisa kita kerjakan sendiri, apalagi melihat kompleksitas permasalahan perempuan dan anak serta tantangan yang harus dihadapi saat ini. Seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan pengetahuan orang tua dalam memberi bimbingan dan pengawasan pada anak, perdagangan manusia yang masih sering terjadi, narkoba dan lain sebagainya. ketika orang dewasa yang seharusnya melindungi dan memberi contoh yang baik pada anak, malah menjerumuskan anak ke dalam pembuatan kriminal, menjadikannya korban" ujar Abdullah.
Di akhir Sambutannya, Abdullah juga berharap;
"Dengan adanya kegiatan ini mampu menggali ide ide, pandangan para pihak terkait perkembangan kebijakan terutama di tingkat nasional dan isu isu terkini di tingkat lokal serta relevansi dengan kebutuhan operasionalnya yang berkaitan dengan agenda pemberdayaan dan perlindungan perempuan di aceh. serta terindentifikasi perkembangan kebijakan dan pemetaan isu isu terkini serta relevansi dengan kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif dalam penguatan agenda pemberdayaan dan perlindungan perempuan".
Selain dari unsur Dinas PPPA Aceh, Tim SKALA dan Dinas PPPAKB Aceh Barat, turut hadir juga dalam acara tersebut; para Kepala Dinas dalam Kabupaten Aceh Barat, Para Kepala Dinas luar/dari beberapa daerah kabupaten/kota, para nara sumber (Ibu Tiara Sutari, S.STP, MM/Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak), (Bapak Dekstro Alfa, SH, MH/ Plt. Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh), (Tengku Mawardi, SE/Ketua Badan Legislasi DPRA), serta para akademisi yang berhadir.
Memberikan Pemberdayaan, Perlindungan, Rasa Aman dan Pemenuhan Hak-hak terhadap perempuan merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Perempuan saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan sehingga menjadi tantangan permerintah untuk mempercepat pembangunan pemberdayaan perempuan agar kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan dapat tercapai secara optimal.