Setiap hari rumah tangga kita menghasilkan sampah, baik organik, anorganik maupun Bahan Berbahaya Beracun (B3). Akankah sampah ini menjadi lawan yang menimbulkan masalah, ataukah kita jadikan kawan yang memberikan manfaat bagi kehidupan?
Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka payung hukum sudah ada. Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, paragdima lama pengelolaan sampah yakni Kumpul-Angkut-Buang sudah berganti menjadi paragdima baru sesuai UU tersebut yakni Pilah-Kumpul-Kelola.
Rumah tangga adalah sumber sampah. Namun banyak sampah yang tidak dipilah, padahal memilah sampah di rumah tangga khususnya Sampah Makanan adalah langkah awal bahkan kunci sukses mengolah sampah.
Memilah adalah mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
Komposisi sampah organik dalam rumah tangga seperti Sampah Makanan biasanya cenderung lebih besar dibanding komposisi sampah lainya (anorganik dan B3).
Sampah Makanan atau Food Waste yang segar dan lunak seperti sisa-sisa sayuran belum basi tapi tak layak dimasak, sisa nasi, tape dan buahan yang tak layak dimakan lagi (seperti pisang, nenas, pepaya, anggur, jeruk, apel, dll) kulit buah-buahan seperti kulit jeruk, namun jangan memasukkan kulit buah yang keras seperti kulit salak atau durian. Semua bahan ini dapat dibuat kompos dengan komposter rumah tangga.
Membuat kompos tidak sulit dan mengasyikkan lho!
Pengalaman saya berikut dalam melakukan praktik pengolahan sampah makanan/organik menjadi kompos skala rumah tangga di balai teknik air minum dan sanitasi Bekasi dapat menjadi panduan.
1. Sampah-sampah makanan seperti yang saya sebutkan di atas dikumpulkan, lalu dicacah atau dipotong-potong ( 2 cm).