Lihat ke Halaman Asli

NKRI, Bisakah Korupsi Dimusnahkan?

Diperbarui: 6 Juni 2021   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NKRI, bisakah korupsi dimusnahkan?

Hallo teman-teman, kalian semua pasti sudah tidak asing dengan istilah korupsi. Apasih korupsi? Nah jadi korupsi menurut KBBI yaitu sebuah tindakan seorang pejabat publik bisa politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat di dalamnya yang secara tidak legal menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan kepercayaan publik dan dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak bisa dalam bentuk apa saja tidak hanya uang. 

Di negara kita kasus korupsi sudah sering kali terjadi  dilihat dari banyaknya pemberitaan media, yang terekspos sudah banyak apalagi yang belum terekspos pasti ada banyak lagi. Masyarakat tentunya bertanya-tanya kerja pemerintah dalam mengatasi kasus korupsi yang bisa dikatakan belum maksimal. 

Dalam hal tersebut juga timbul pertanyaan bisakah korupsi dimusnahkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka saya membuat tulisan ini. Menurut saya tentu saja bisa, karena tidak ada yang tidak mungkin, untuk memusnahkannya harus ada sinergi baik antara pihak pemerintah dan instansi peradilan. Untuk memusnahkannya yang paling utama yaitu dengan membangun supremasi hukum yang benar benar kuat. Kenapa? Karena hukum merupakan pilar keadilan. 

Ketika hukumnya tidak kuat, terdapat ketidakjelasan mengenai tugas dari lembaga peradilan, lembaga peradilan mudah di sogok, maka orang yang punya kuasa akan cenderung bertindak seenaknya sendiri, hal tersebut juga bisa menimbulkan maraknya kegiatan korupsi, bila  hukumnya kuat pasti tidak akan ada yang berani melanggar hukum tersebut, petugas peradilan juga harus dipilih secara teliti dan hati-hati, yang dipilih harus yang bermoral, beragama tentunya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dijadikan upaya untuk memusnahkan tindakan korupsi. 

Selain itu, upaya lain yang dapat di lakukan yaitu pertama dengan menciptakan lingkungan yang sehat dalam menjalankan kewajiban bagi para penyelenggara negara, dimana salah satu penyebab seorang melakukan tindakan korupsi karena faktor dari lingkungannya bila lingkungannya mendukung atau berpotensi untuk bisa saling menutupi saling membantu dalam melakukan tindakan korupsi maka pasti akan terjadi korupsi, bila lingkungan kerjanya saling acuh juga dapat berpeluang untuk melakukan tindakan korupsi juga, kedua dengan penguatan dan pembuatan instansi pemberantas tindakan korupsi seperti KPK di setiap daerah, dimana pada kenyataannya sekarang kantor atau gedung KPK hanya ada satu di Indonesia yaitu di daerah pusat ibukota Jakarta

Dalam hal ini diperlukan juga dibuatnya KPK badan pemberantas korupsi di setiap daerah, karena bila hanya ada satu KPK di pusat pastinya tidak bisa untuk mengawasi dan mengatasi tindakan korupsi di berbagai daerah, ketiga dengan menciptakan pendidikan anti korupsi sejak dini, pendidikan moral, dan pembekalan pendidikan religi, tidak hanya bagi para pelajar dan mahasiswa, namun seorang yang telah terpilih menjadi wakil rakyat juga perlu di berikan lagi mengenai pendidikan anti korupsi, pendidikan moral, dan pendidikan religi atau agama yang baik. Jika semua hal yang telah di jelaskan tadi mengenai upaya untuk meniadakan atau memusnahkan tindak pidana/kasus korupsi yang telah membudidaya di indonesia dapat di selenggarakan dengan baik maka memusnahkan tindak pidana korupsi bukanlah hal yang tidak mungkin. 

Berikut tadi merupakan opini saya mengenai bisa tidaknya memusnahkan korupsi di NKRI semoga bermanfaat, Sampai jumpa di tulisan selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline