Pemilu adalah tatacara untuk mewujudkan demokrasi, dengan cara perwakilan. Masih ingatkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat.
Menciptakan Pemilu yang damai dan bersih pada Pemilihan Umum Serentak pada 2024 nanti adalah suatu mewujudkan demokrasi yang bebas, damai dan bersih.
Terdapat 3 Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang masing masing dari Partai yang berbeda bukan berarti Pemilu harus berseteru.
Ketegangan Pemilu 2024 sangat seru adapun Capres dan Cawapres diantaranya :
* Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
* Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
* Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
3 Calon Presiden yang berlatar belakang yang berbeda, Pemilu Damai dan Bersih harus tetep dipertahankan di Negara Demokrasi ini.
Terkait itu, Puadi berpesan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, agar membaca dan memedomani prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H