Akhir tahun 2019, tepatnya pada bulan Desember merupakan awal mula terdeteksinya Virus SARS-CoV-2 yang sekarang dikenal sebagai Corona Virus 19. Mula-nya virus ini terdeteksi di China, tepatnya berada dikota Wuhan. Diketahui dari info dan berita yang valid, Virus ini berasal dari pasar yang berada pada kota Wuhan, Provinsi Hubei.
Di mana kegiatan jual beli dalam pasar tersebut menjual hewan hidup-hidup dan bisa langsung dikonsumsi. Virus ini menyerang pernafasan dan gejalanya mirip dengan pneumia.
Gejala-gejala dari virus ini-pun dapat dirasakan seperti pusing, batuk kering ataupun berdahak, flu, tidak bisa merasakan bau dan rasa, dan gejala lainnya. Dan pada tahun 2020 tepatnya bulan Maret, secara defacto WHO menetapkan virus ini sebagai pandemic dan menjadi wabah penularan penyakit.
Pada awalnya, Virus SARS-CoV-2 atau yang saat ini lebih kita kenal dengan Virus Covid-19 hanya dianggap virus ecek-ecek oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah mengeluarkan statement bahwa Indonesia memiliki kekebalan terhadap Virus Covid-19.
Sehingga, menyebabkan pemerintah yang kurang tanggap dan sigap untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Namun, karena evaluasi yang demikian terlambat, pemerintah mengeluarkan regulasi dalam menahan jalur penyebaran Virus-19 yaitu dengan diberlakukannya PSBB(Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kebijakan ini mewajibkan masyarakat untuk terus dan menetap di suatu tempat agar mengurangi perpindahan dalam bentuk mobilisasi sosial untuk menekan laju penyebaran Virus Covid-19.
Kebijakan ini sangat berdampak bagi para buruh dan pedagang yang menggantungkan kehidupannya pada profesi tersebut. Sebab, selain menurunnya pendapatan mereka ada juga yang kehilangan sumber pendapatan mereka akibat PHK besar-besaran oleh para pelaku industri di Indonesia.
Selain itu, pelajar dan pengajar mulai dirumahkan dan dilakukannya pembelajaran jarak jauh yang memunculkan problematika baru berupa kuota internet yang memberatkan bagi pelajar dan pengajar di Indonesia.
Wabah pandemic yang menjadi momok menakutkan bagi perekonomian dan pendidikan di Indonesia. Disebabkan lantaran ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi wabah penyakit yang muncul secara mendadak. Sehingga untuk menanggapi hal tersebut, segelontor dana dituangkan dalam menanggapi problematika yang timbul akibat penyebaran Virus Covid-19.
Mulai dari memberikan bantuan sosial dan bantuan kuota internet bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini lantaran di tengah perkembangan industri 4.0, peran internet merupakan hal penting dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi hingga peran dalam mendorong kemajuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Ditengah masa pandemik Covid-19, isu kemiskinan dan pendidikan merupakan pokok permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengentaskan kemiskinan. Ditambah kebijakan pemerintah yang memutuskan meliburkan para peserta didik dan memindahkan proses belajar mangajar di sekolah menjadi di rumah dengan menerapkan kebijakan baru Work From Home yang meresahkan banyak pihak.
Kebijakan kerja dari rumah ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah. Lebih lanjut ASN, dosen, guru, mahasiswa dan siswa dalam melaksanakan proses belajar mengajar perlu dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).