Lihat ke Halaman Asli

Ikhsan Madjido

Menulis, traveling, fotografi

Maafkan Koruptor, Asal Kembalikan Dua Kali Lipat

Diperbarui: 30 Desember 2024   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi maafkan koruptor, asal kembalikan dua kali lipat (generated AI)

Wacana pengampunan terhadap koruptor asalkan mereka mengembalikan hasil korupsi telah memancing perdebatan di berbagai kalangan. Usulan semacam ini, meskipun tampak pragmatis, berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas bangsa.

Bagaimana tidak? Jika koruptor bisa bebas dengan hanya mengembalikan uang yang mereka curi, lalu di mana letak rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban korupsi?

Menurut pengamat hukum Praswad, rencana semacam ini bisa menciptakan "rekayasa sosial" di kalangan pejabat negara. Mereka yang awalnya masih ragu-ragu untuk korupsi bisa jadi lebih berani karena ada jaminan bahwa hukuman atas kejahatan tersebut hanya berupa pengembalian uang.

Dengan kata lain, pengampunan koruptor justru menjadi insentif terselubung untuk melanggengkan praktik korupsi.

Pakar filsafat politik Rocky Gerung dengan tegas menolak pendekatan ini. Baginya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dan pengembalian uang.

Pendekatan semacam ini, menurutnya, tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga merusak perjuangan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika koruptor diberi pengampunan, apa jaminannya orang lain tidak mengikuti jejak serupa?

Hal senada diungkapkan oleh Mahfud MD. Baginya, korupsi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa yang cukup ditebus dengan restitusi. Hukuman berat, baik berupa pidana maupun denda, tetap diperlukan untuk memberikan efek jera.

Ia juga menyoroti bagaimana korupsi telah menghancurkan kehidupan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Namun, di tengah penolakan tersebut, solusi lain bisa dipertimbangkan. Mengembalikan hasil korupsi memang langkah penting, tetapi seharusnya jumlah yang dikembalikan tidak sebatas apa yang dicuri.

Untuk menciptakan efek jera, pengembalian tersebut bisa ditingkatkan menjadi dua hingga tiga kali lipat dari kerugian yang ditimbulkan. Dengan demikian, koruptor tidak hanya kehilangan hasil curiannya, tetapi juga dipaksa menanggung konsekuensi finansial yang berat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline