Aulawiyah
Aulawiyah adalaha sikap yang mempertimbangkan aspek prioritas. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ciri sikap moderat dalam pembelajran adalah dengan Aulawiyah yang berarti mendahulukan yang prioritas. Aulawiyah atau mendahulukan yang priorotas adalah suatu kemampuan melihat dan mengidentifikasi persoalan atau permasalahan yang lebih penting dari beberapa hal yang penting lainnya untuk diutamakan dan diimplementasikan.
Aulawiyah berarti mengatur posisi setiap sesuatu sesuai dengan urutannya secara proporsional dan adil, baik dari prinsip, nilai hukum, dan pelaksanaan. Sesuatu yang penting harus didahulukan dari sesuatu yang tidak penting. Sesuatu yang tidak kuat (rajih) harus didahulukan dari sesuatu yang tidak kuat (marjuh). Sesuatu yang utama harus didahulukan atas sesuatu yang biasa saja. Sesuatu yang mesti didahulukan harus didahulukan dan sesuatu yang semestinya diakhiri harus diakhiri. Setiap persoalan dalam hidup mesti diletakkan ditempat yang seimbang dan adil, tidak condong ke salah satu kepentingan. Dengan demikian, yang harus diprioritaskan adalah sesuatu yang memiliki nilai pengaruh yang besar dibandingkan yang lainnya.
Dalam ajaran islam terdapat 5 hukum yang dikenal dengan ahkam al-khomsah yang diantaranya yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Dari hukum islam diatas juga diajarkan sikap Aulawiyah, pembagian hukum persoalan yang penting dan persoalan yang kurang penting bisa dilihat di dalam al quran, contohnya kita harus memperioritaskan melaksanakan solat wajib terlebih dahulu kemudian melaksanakan sholat sunah. Muslim dapat mementukan mana amanalan yang wajib dan mana amalan yang sunah, yangg wajib mendapatkan prioritas terlebih dahulu dari pada amalan yang sunah, tidak boleh sebaliknya.
Media sosial (Sosmed)
Media sosial (sosmed) sendiri terdiri dari dua kata yaitu "media" dan "sosial". Rohani (2014) berpendapat bahwa media adalah sesuatu yang dapat dirasakan dan berperan sebagai proses komunikasi antara komunikator dan yang mendengar. Ratnamulyani dan Mintai (2018:156) berpendapat bahwa "sosial adalah tindakan atau tindakan dan interaksi seseorang dengan orang lain dan kerjasama untuk mencapai suatu tujuan, yaitu memberikan kontribusi kepada masyarakat".
Media sosial adalah suatu alat atau perantara yang digunakan untuk berinteraksi dan berkomunikasi antara seseorang dengan orang lain yang banyak memberikan kontribusi atau manfaat bagi masyarakat. Beberapa media sosial menurut Triastuti, dkk. (2017) yaitu facebook, instagram, twitter, youtube, whatsapp, line, google plus, wattpad, telegram, BBM, blog, skype, kakao talk.
Perkembangan media sosial tentu saja memberikan dampak, baik dampak positif ataupun dampak negatif terhadap pendidikan seseorang terutama pada motivasi belajar. Meurut Khairuni (2016) media sosial memiliki dampak posiif dan negatif bagi seseorang yaitu:
- Dampak positif dari media sosial bagi seseorang diantaranya adalah seseorang bisa bersosialisai dengan orang lain tanpa harus bertemu secara langsung, memperluas jaringan pertemanan, memudahlan seseorang mencari informasi terbaru terkait dunia luar dan mempermudah seseorang melakukan suatu diskusi degan temannya mengenai satu hal.
- Dampak negatif dari media sosial bagi seseorang diantaranya membuang buang waktu, banyak dari kita ketika sudah membuka media sosial kita lupa waktu, bukan tujuan untuk bersosialisasi ataupun melakukan tugas diskusi melainkan hanya membuka media sosial yang sama sekali tidak bermanfaat. Dampak yang paling mengerikan dari media sosial adalah kecanduan dalam bermain media sosial atau bisa disebut dengan sosmed additive. Ketika seseorang sudah kecanduan dengan sosial media maka seseorang tersebut sangatlah susah dipisahkan dengan dunia sosial media. Mereka dalam melakukan berbagai hal selalu membuka handphone untuk melihat sosial media, baik itu dari jejaring sosial facebook, twitter, instagram, wa ataupu yang lainnya.
Radikalisme
Radikalisme berdasarkan bahasa Latin radix yg berarti akar dimana arti akar ini dimaknai menggunakan berpikir secara mendalam terhadap sesuatu hingga ke akar-akarnya. Merujuk pada Cambridge Advanced Learners Dictionary; Radical is believing orexpressing the belief that there should begreat or extreme social or political change. Sementara, dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, radikalisme dimaknai menjadi paham (isme), tindakan yg inheren dalam seorang atau grup yg menginginkan perubahan baik sosial, politik menggunakan memakai kekerasan, berfikir asasi & bertindak ekstrim . Radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya, dengan menggunakan berbagai cara agar apa yang mereka inginkan tercapai bahkan dengan cara yang tidak baik sekalipun.
Dalam konteks kebinekaan di Indonesia, radikalisme dinilai menjadi suatu tindakan yang sangat membahayakan keutuhan NKRI karena tidak hanya mengecam dari luar tetapi juga menyusupi melalui pemikiran seseorang yang dilakukkan oleh beberapa kelompok yang berlandaskan paham radikal.