"Stimulus Dana CSR Untuk Pengembangan Desa Wisata"
Dalam Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan aalah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pengembangan Desa Wisata, dan menurut Muhammad Mu'iz Raharjo (2020;81) tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah untuk :
1. Meningkatkan Perekonomian Desa;
2. Menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. Mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
4. Mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMDES.
Namun, tugas untuk mengembangkan Desa Wisata bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata, perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk mendorong industri Pariwisata kembali bergairah yang implikasinya akan meningkatkan perekonomian pada suatu daerah. Lebih lanjut, Arief Yahya menyatakan konsep Pentahelix Pariwisata adalah kolaborasi 5 (lima) unsur subjek atau stakeholder yakni : Akademisi, dunia usaha/bisnis, komunitas masyarakat, Pemerintah dan Media.
Terkait dengan peran dunia usaha dalam pengembangan Desa Wisata, salah satu pihak yang turut berperan aktif adalah P.T. Adira Finance. Lembaga pembiayaan yang bergerak di sektor jasa keuangan ini berkomitmen tinggi dalam upaya pengembangan Desa Wisata. Hal ini dibuktikan dengan melakukan kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI untuk menghadirikan Program Inovatif yang bersumber dari Dana Corporate Sosial Responbility (CSR) dengan tajuk " Festival Kreatif Lokal 2022". "Festival Kreatif Lokal" dalam pengemasannya mencakup: Desa Wisata kreatif, Desa Wisata Ramah Berkendara dan Festival Pasar Rakyat.