Lihat ke Halaman Asli

Ikhlazul Amal

Mahasiswa

Penyusutan dan Amortisasi

Diperbarui: 21 Juli 2022   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Di dalam perpajakan, penyusutan dan amortisasi atas aset baik aset berwujud dan aset tidak berwujud perlu dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Badan. Namun metode penghitungan penyusutan dan amortisasi yang dilakukan untuk laporan keuangan badan dengan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan tidakla sama. Menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (UU PPh), Penyusutan atau Depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan aset tetap berwujud dan Amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan aset tidak berwujud dan harga sumber alam. Jadi, dalam UU PPh, amortisasi mencakup juga pengertian deplesi seperti yang dikenal dalam akuntansi keuangan. Namun tujuan penyusutan dan amortisasi aset tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi.

Penyusutan

Untuk menghitung besarnya penyusutan, harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan:

1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.

2. Harta berwujud yang berupa bangunan. perolehan aset

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok:

  • Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  • Kelompok 2: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
  • Kelompok 3: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
  • Kelompok 4: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Harta berwujud berupa bangunan dibagi dua:

  • Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
  • Tidak permanen: bangunan yang bersifat seentara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah - pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Metode dan Tarif Penyusutan

Mardiasmo dalam bukunya Akuntansi Perpajakan (2016:188) menjelaskan terdapat dua metode yang dapat digunakan dalam penyustan yakni metode garis lurus (straight line technique) dan saldo menurun (declining balance strategy) dari kedua metode tersebut Wajib Pajak diperkenankan memilih salah satu dalam melakukan penyusutan.

  • Metode Garis Lurus (Straight Line Method) Metode garis lurus merupakan metode yang banyak dan umum digunakan oleh perusahaan. Dengan metode ini, pembebanan atas penyusutan untuk setiap tahun nilainya sama besar dan tidak dipengaruhi oleh hasil/yield yang diproduksi perusahaan. Metode garis lurus digunakan untuk semua kelompok aset tetap berwujud.
  • Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) Dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian yang menurun dengan cara menerapkan tax penyusutan atas nilai sisa buku.

tarif yang dikenakan dalam penghitungan penyusutan aset tetap berwujud yang telah diatur dalam Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline