Lihat ke Halaman Asli

ikhlasul amal

mahasiswa

Upaya Penegakkan Hukum dalam Menjaga Ketertiban di Lingkungan Sekitar

Diperbarui: 28 Juni 2022   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam kehidupan pasti semua orang sudah di lindungi oleh hukum, baik hak asasi manusia maupun hukum-hukum yang lainnya. Kesadaran hukum dapat di artikan sebagai kesadaran seseorang  atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum harus dan sangat di perlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat di ciptakan. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sulit untu di realisasikan.

Semua orang kedudukan nya sama rata di mata hukum, baik itu para pejabat maupun masyarakat, tidak ada yang di spesialkan kedudukan nya di mata hukum. Akan tetapi hukum yang berlaku di negara ini masih bisa di beli dengan uang. Jika uang sudah berbicara maka hukum-hukum yang sudah berlaku tidak akan di jalankan.

Dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekitar perlu adanya kesadaran pada diri masyarakat. Tentunya, dalam setiap aktivitas yang di lakukan itu sudah di atur dalam hukum. Jika tidak di sertai hukum yang berlaku maka akan terjadi tindakan-tindakan yang tidak di inginkan. Kesadaran hukum juga perlu di tanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga yang dapat mempertanggung jawabkan atas segala hak-haknya dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Masyarakat juga harus taat kepada hukum yang berlaku. Karena sebagai warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh terhadap hukum yang berlaku. Demi terciptanya ketertiban di lingkungan sekitar, maka dari itu kita wajib menegakkan hukum yang berlaku serta menumbuhka kesadaran masyarakat betapa pentingnya hukum di lingkungan sekitar.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenernya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu sudah di atur oleh hukum dan tidak bisa di lakukan dengan sewenang-wenang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline