[caption id="attachment_309241" align="aligncenter" width="288" caption="Ilustrasi : faridwajdiarsya.wordpress.com"][/caption]
Beberapa bulan terakhir ini salah satu teman saya yang bekerja sebagai Auditor di salah satu bank terbesar di Indonesia sering mengeluh kepada saya akan jam kerjanya yang tidak mengenal waktu. Masuk jam 8 pagi pulang hingga larut malam, lain lagi halnya ketika dinas keluar kota tiada hari libur yang ada hanya kerja dan kerja. Bisa dibayangkan betapa jenuh dan lelahnya teman saya, ketika keluar kota jam 6 pagi sudah berada di kantor dan paling cepat keluar kantor itu jam 12 malam apalagi keseringan pulangnya itu di jam 6 pagi juga, wow hampir 24 jam di kantor pasti lelah luar biasa. Selain jam kerja yang tak mengenal waktu belum lagi banyaknya tekanan yang harus dihadapi serta deadline yang menanti sudah pasti membuat stres.
Gaji yang lumayan besar tapi hari-hari hanya dihabiskan di kantor, saking jarangnya melihat matahari wajah teman saya ini kelihatan pucat. Saya sebagai teman hanya bisa memberi semangat agar tetap kuat, mungkin kalau bisa memilih maka teman saya ini akan mengundurkan diri dari pekerjaannya tapi apa daya kontrak selama 5 tahun telah mengikat sehingga tak bisa berbuat apa-apa. Sekali saya pernah bertanya, lembur terus pasti duitnya banyak? teman saya bilang duit apaan kerja di bank itu ngga ada jam lemburnya. Lembur itu terjadwal dan terkadang meskipun lembur hanya dibayar nasi bungkus saja. Lah kok sebegitunya, ya begitulah yang namanya kerja di perbankan dan juga beberapa perusahaan lainnya mengutamakan Loyalitas terhadap perusahaan tak peduli dengan keadaan karyawan yang penting harus loyal. Memang sih jaminan kesehatan yang diterima teman saya itu bisa dibilang cukup bagus tapi tetap saja untuk apa gaji yang cukup kalau pada akhirnya kita harus sakit-sakitan.
Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal , atau penebangan hutan.
Kalau melihat pada kasus teman saya yang terkadang lembur hanya dibayar nasi bungkus bisa dikatakan sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur jam kerja lebur pada suatu perusahaan. Teman saya selalu bilang kerja rodi diluar terlihat keren tapi di dalamnya penuh tekanan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
Jam Lembur