Kata jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu "Jual dan Beli". Sebenarnya, kata "Jual" dan "Beli" memiliki makna yang berlawanan satu sama lain.
Kata "Jual" berarti tindakan menjual, sedangkan "Beli" mengacu pada tindakan membeli.
Dalam konteks bahasa, jual beli berarti menukar seduatu dengan yang lain, sementara menurut syar'i itu berarti menukar harta dengan harta dengan cara-cara tertentu.
Jual beli adalah kegiatan sebuah kegiatan pertukaran barang dengan barang lain berdasarkan tata cara tertentu. Ini juga mencakup jasa dan penggunaan alat tukar seperti uang. Jual beli itu sendiri berarti pertukaran barang dengan barang dengan uang melalui proses pengalihan hak milik dari satu pihak ke pihak lain berdasarkan kesepakatan bersama
Landasan Hukum Jual Beli
Berdasarkan Al-Quran diantaranya:
1. Al-Baqarah ayat 275
Artinya: "Orang yang mengambil riba tidak bisa berdiri kecuali seperti orang yang dirasuki setan karena penyakit gila. Keadaan mereka demikian karena mereka berpendapat bahwa jual beli sama dengan riba, Padahal Allah membolehkan jual beli dan melarang riba. Bagi orang yang telah mendapat peringatan dari tuhannya dan berhenti dari riba, Maka dia bisa mempertahankan apa yang telah dia ambil sebelumnya;sedangkan urusannya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang kembali mengambil riba, mereka adalah penghuni neraka, dan mereka akan tinggal di dalamnya selamanya."
2. An Nisa ayat 5
Artinya : "Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
3. An Nisa ayat 29
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."