Lihat ke Halaman Asli

Ike Srilopita Nurdianti

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam UIN Bandung

Polsek Tanjungsari Adakan Pelayanan SKCK

Diperbarui: 14 Oktober 2022   14:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Sumedang- Polsek Tanjungsari mengadakan pelayanan SKCK bagi masyarakat. Adapun jadwal pelayanan SKCK di Polsek tanjungsari dilakukan pada jam operasional kerja yaitu, Senin-Jum'at pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-12.00 dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Pelayanan SKCK yang dilakukan oleh Polsek Tanjungsari memiliki tujuan untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada di daerah Tanjungsari.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisisan merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai macam hal seperti untuk  melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Menurut Bripka Maradika Pelayanan SKCK yang dilakukan oleh Polsek Tanjungsari memiliki presentase pemohon dalam sehari jika dirata-ratakan dalam sehari ada 20 orang pemohon. Dan pada bulan-bulan tertentu jumlah pemohon akan lebih banyak yaitu, pada bulan-bulan kelulusan anak sekolah pada bulan April-Agustus. Banyakanya itu 80% untuk kerja. 20 % melanjutkan pendidikan.

Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK sudah Tertuang pada PP No 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif SKCK seluruhnya itu dikenakan Rp 30.000 per 1 permohonan

SKCK yang diterbitkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan sama saja, hanya saja bagi yang ingin melamar pekerjaan atau melanujutkan pendidikan ke luar negeri tidak bisa diterbitkan di tingkat Polsek tapi hanya bisa diterbitkan di Polda. Untuk prosesnya sendiri diberikan rekomendasi dari Polsek ke Polres lalu kemudian bermuara di Polda. Karena di Polsek ini ruang lingkup yang lebih kecil dan terbatas hanya untuk perusahaan swasta.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentunya memiliki masa berlaku untuk digunakan. Masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan dari hari pertama penerbitan. Meski demikian SKCK  bisa diperpanjang dengan membawa SKCK yang asli atau photocopy nya, foto 4x6 4 lembar dengan 1 lembar photocopy KTP. Batas memperpanjangnya pun jangan telalu lama dari batas masa berlaku jika sudah lebih dari 2 tahun maka harus menyertakan berkas Kartu Keluarga (KK) dan Akta.

"Kalau sudah lebih dari 2 tahun diminta KK dan Akte. Setelah 6 bulan itu tetep bikin lagi. Kalo mau memperpanjang misalkan sudah 6 bulan, dari 6 bulan itu dia udah kerja selama 5 tahun ternyata mau resign nah cari lagi pekerjaan, daripada ke desa, KK sama Aktenya atau dilampirkan photocopy nya jadi mereka tidak usah ke desa, kecamatan sama koramil jadi langsung aja." pungkasnya Jum'at (7/10/2022)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline