Lihat ke Halaman Asli

ike istorina

Welcome everyone

Model Kerja Sama dalam Islam

Diperbarui: 20 Desember 2020   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ekonomi Syariah model kerja sama diistilahkan sebagai mudharabah dan musyarakah. Pada kerja sama model mudharabah investor dan pengelola bekerjasama, pemilik modal hanya sebagai investor modal ke pada pengelola dan tidak ikut serta mengelola. Sedangkan pada pengelola hanya bermodalkan keahlian untuk mengelola usaha yang disepakati. Adapun investor bisa berwewenang menentukan penggunaan modal tersebut. Tetapi itu bukan merupakan suatu keharusan, tapi sebelum memulai Kerjasama harus dimulai dengan akad, baik dalam akad tersebut mengikat atau tidak. Hal ini tentunya berbeda dengan musyarakah  yakni kedua pemilik modal atau lebih selain mengeluarkan modal juga ikut serta dalam mengelolanya.

Pada musyarakah dalam menghadapi resiko kerugian tidak lah begitu bermasalah, karena semua pemilik modal ikut terlibat dalam pengelolaannya, sehingga Ketika kerugian bisa dirasakan dan disadari oleh semua pihak, sedangkan pada mudharabah apabila mengalami kerugian atau bahkan bisnisnya hancur maka tidak peerlu mengganti modal yg sudah dikeluarkan.

Perdebatan sistem ekonomi Syariah model mudharabah, khusunya mudharabah multilateral tentang jaminan dari mudharib sampai saat ini belum menemukan titik temu yg jelas.  Jika dalam akad mudharabah tidak ada bedanya dengan konvensional. Sebaliknya bila dalam akad mudharabah hanya berlaku pada tingkat menengah keatas. Para pengelola modal yang sudag punya kredibelitas dalam mengelola keuangan akan mendapatkan angin segar. Keputusan pembiayaan akadd mudharabah dipengaruhhi oleh SDM dalam memahami ekonomi Syariah sendiri.

Pelaku ekonomi Syariah pada umumnya berlatar belakang ekonommi konvensional, sehingga produk Syariah terlihat seperti konvensional yg disyariahkan. Perdebatan jaminan dari mudharabah kepada shahibul mal pada modal mudharabah sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut, and argument yang dibangun oleh MUI adalah mudharabah sebagai pembiayaan Syariah.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline