Konsep dasar supervisi Manajerial
Supervisi manajerial adalah "supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Direktorat tenaga Kependidikan, mendefinisikan Supervisi manajerial adalah "supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan madrasah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas madrasah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sedangkan Tujuan dari adanya supervisi manajerial yaitu untuk meningkatkan aspek pengelolaan sekolah yang berkaitan langsung dengan peningkatan efesiensi dan efetivitas lembaga pendidikan atau sekolah.
Ruang Lingkup supervisi manajerial
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengawas sekolah dijelaskan bahwa ruang lingkup supervisi Manerial:
Pertama, Pembinaan: yaitu pembinaan kepala sekolah atau madrasah yang bertujuan yaitu pening-katan pemahaman dan pengimple-mentasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Kedua, Pemantauan: meliputi pemantuan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah,
Ketiga, Penilaian: yaitu penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional Dari kutipan di atas, jelas bahwa supervisi manajerial yang dilaksankan pengawas sekolah merupakan bagian dari uapaya meningkatkan kemampuan personil sekolah yang dilaksankan dalam rangka melakukan tugas pengawasan sekolah.
Prinsip-prinsip metode dan teknik supervisi manajerial
Prinsip-prinsip supervisi manajerial: (a) Harus menjauhkan diri dari sifat otoriter. (b) Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. (c) Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. (d) Supervisi harus demokratis. (e) Program supervisi harus (f) Supervisi harus komprehensif. (g) Supervisi harus konstruktif. (h) Supervisi harus obyektif.