Lihat ke Halaman Asli

KPU Tetapkan Rekap Nasional Pileg 2014

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepati janjinya untuk menyelesaikan rekapitulasi Pemilu Legislatif malam ini. Hasilnya, dari jumlah seluruh suara sah sebanyak 124.972.491 suara mengantarkan 10 partai politik ke Senayan, sedangkan dua partai lainnya gagal.

Pada Keputusan KPU dengan nomor 411/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan parpol yang memenuhi ambang batas (parliamentary treshold) dan tidak perolehan suara sah dalam pemilu 2014, mencatat PBB yang mengumpulkan suara 1.825.750 (1,46%) dan PKPI dengan jumlah suara 1.143.094 (0,91%) dinyatakan tidak mendapatkan satupun kursi DPR. Sementara itu, 10 partai lainnya lolos.

Berikut 10 parpol yang memenuhi ambang batas:

1. Nasdem: 8.402.812 (6,72%)
2. PKB: 11.298.957 (9,04%)
3. PKS: 8.480.204 (6,79%)
4. PDIP: 23.681.471 (18,95%)
5. Golkar: 18.432.312 (14,75%)
6. Gerindra: 14.760.371 (11,81%)
7. Demokrat: 12.728.913 (10,19%)
8. PAN: 9.481.621 (7,59%)
9. PPP: 8.157.488 (6,53%)
10. Hanura: 6.579.498 (5,26%)

Menutup agenda penetapan rekapitulasi Pemilu 2014, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing perwakilan dari 12 partai yang menghadiri proses rekapitulasi untuk menyampaikan sambutan penutup. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah politik uang yang masih mewarnai penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, Bawaslu tidak bekerja maksimal dan kritik terhadap kesepakatan antara Lemhanas dan KPU.

“Lemhanas itu lembaga intelijen negara. Badan intelijen negara tidak perlu terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia,” komentar Tjahjo Kumolo, Sekjen PDI P.

Menanggapi kegagalannya, PBB menerima dengan legowo sedangkan PKPI menyatakan tidak akan menandatangani penetapan rekapitulasi Pemilu 2014.

Sebelumnya, KPU disangsikan mampu menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2014 sesuai tenggat waktunya yang jatuh pada Jumat (09/05/2014). Apabila KPU gagal memenuhi kewajibannya itu, UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 319 siap menjegal anggota KPU dengan ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 60 juta.

Call
Send SMS
Add to Skype
You'll need Skype CreditFree via Skype




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline