Lihat ke Halaman Asli

Lumpuhnya Perekonomian Tenaga Kerja yang Terkena PHK Selama Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 22 Januari 2021   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi virus Corona telah menyebar di seluruh dunia yang mana banyak negara terserang virus ini sampai menghadapi tingkat kematian dan kerugian ekonomi yang cukup tinggi. Pandemi COVID-19 menjadi ancaman sekaligus peluang bagi sendi-sendi kehidupan manusia. Pandemi virus Corona secara tidak langsung dapat mematikan sektor ekonomi masyarakat. Tidak terasa sudah satu dunia mengalami resesi alias kerugian ekonomi yang bisa jadi krisis parah. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan peningkatan angka pengangguran dan juga dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena menyebarnya virus Corona. Hal ini karena semua aktivitas sudah mulai dibatasi. Penyebaran wabah COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat sangat memiliki impek yang besar terhadap perekonomian negara. Pandemi virus Corona semakin menjadi momok nyata bagi perekonomian Indonesia.

Kondisi ekonomi di Indonesia Nampak memprihatinkan, ekonomi secara global pada tahun 2020 diperkirakan bisa jatuh seperti depresi 1930, bukan lagi seperti tahun 2008 atau 1998. Berbagai sektor harus terkendala dalam proses operasi, seperti pabrik-pabrik yang harus menghentikan proses operasi karena kondisi tidak memungkinkan. Sehingga kondisi ini menyebabkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Kondisi ini dapat berimbas pada perlambatan aktivitas ekonomi secara global. PHK dapat melumpuhkan perekonomian dari masyarakat, mau tidak mau pekerja yang terkena PHK harus menerima kenyataan bahwa mereka harus kehilangan pekerjaan.

"Dengan penerapan PHK tentunya kami sebagai pekerja merasa sangat dirugikan, karena kami harus kehilangan pekerjaan yang sudah menjadi tumpuan bagi kehidupan keluarga," Ujar Supriyadi Pekerja Pabrik Rokok, Kamis (21/02/21).

Dalam dinamika ketenagakerjaan, hubungan kerja tidak serta merta berjalan dengan optimal atau dapat dikatakan mengalami permasalahan yang bisa disebabkan oleh si pekerja atau pun perusahaan. Di antara pekerja yang merasa dirugikan dengan kebijakan dari perusahaan, maupun perusahaan yang merasa dirugikan dengan kelalaian para pekerja. Dari berbagai faktor tersebut, maka dapat memungkinkan adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ditambah dengan adanya pandemi COVID-19 yang telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Sehingga, banyak perusahaan yang mengeluarkan kebijakan untuk memutus hubungan kerja dengan beberapa pekerja yang dirasa dapat mengakibatkan kerugian perusahaan semakin bertambah.

Untuk menghadapi perekonomian rakyat yang semakin melemah, diperlukan adanya tindakan dari pemerintah. Pemerintah tidak bisa hanya tinggal diam dan stagnan dalam mengambil keputusan. Misalnya saja dengan melakukan pemulihan ekonomi. Selain itu, yaitu dengan melakukan pelonggaran terhadap diterapkannya PSBB namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selanjutnya, yaitu pemerintah juga dapat mencoba mempercepat reformasi ekonomi. Selain dengan melakukan pemulihan melalui jalur kebijakan, pihak pemerintah juga bisa memberikan bantuan kepada masyarakat, misalnya dengan memberikan bantuan kepada UMKM.

Walaupun tindakan pemulihan ekonomi menjadi hal yang harus segera dicanangkan, namun tidak dapat dipungkiri apabila dalam upaya pemulihan tersebut mengalami berbagai rintangan. Untuk itu, pemerintah melulu hanya memberikan bantuan berupa dana kepada masyarakat, tetapi juga harus bisa mencanangkan kegiatan yang bisa mengembangkan kreativitas masyarakat. Sehingga kondisi ini tidak membuat masyarakat terus-terusan bertumpu pada bantuan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah.


Sumber Bacaan:
Juaningsih, IN. (2O20). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia. 'Adalah Buletin Hukum dan Keadilan. 4(1): 192.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline