Lihat ke Halaman Asli

ika novita

Universitas Airlangga

Cyberbullying akibat Penyalahgunaan Media Sosial

Diperbarui: 31 Mei 2022   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Perkembangan teknologi merupakan salah satu dampak dari globalisasi. Salah satu contoh yang sudah terjadi disekitar kita adalah penggunaan media elektronik yang telah digunakan oleh berbagai kalangan usia baik muda maupun tua. Penggunaan media elektronik dapat mempermudahkan seluruh orang untuk mendapatkan berbagai informasi dari berbagai belahan dunia. Media sosial merupakan salah satu contoh media elektronik yang banyak digunakan untuk memperoleh informasi. Meskipun perkembangan teknologi ini dapat memberikan dampak positif tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkan.

Sosial media biasanya digunakan untuk berbagi kegiatan positif seperti memposting foto dan video bahkan biasanya digunakan untuk lahan bisnis seperti OnlineShop. Namun banyaknya penyalahgunaan sosial media dapat berdampak negatif bagi pengguna.

Perkembangan teknologi ini di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat. Banyaknya platform sosial media mempermudahkan para penjahat cyber untuk melancarkan aksi kejahatannya. Selain itu, banyaknya masyarakat yang menelan mentah-mentah segala informasi yang didapat dari sosial media menjadi salah satu kesempatan yang dimanfaatkan oleh para penjahat cyber.

Terdapat banyak bentuk tindak kejahatan di sosial media salah satunya cyberbullying. cyberbullying merupakan suatu tindak perundungan yang dilakukan di media sosial. Kejahatan ini termasuk dalam bentuk bullying verbal, hal ini dilakukan untuk menghina,mengejek,mengolok-olok,hingga mengancam pengguna sosial media lainnya.

Berdasarkan riset Microsoft pada tahun 2020,Indonesia berada di posisi ke-29 dari 32 negara "Netizen tidak sopan". Menurut data tersebut, di Indonesia cyberbullying yang sering dilakukan berupa penyebaran hoax atau penipuan sebesar 47%,lalu ujaran kebencian sebesar 27% dan deskriminasi sebesar 13%.

Berdasarkan data tersebut,kita dapat menilai bahwa tingkat cyberbullying khususnya di Indonesia sangat tinggi. Banyaknya kasus tersebut disebabkan oleh semakin meningkatnya pengguna  sosial media dan banyak yang menjadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan sosial media untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kasus cyberbullying ini dilakukan secara sengaja oleh pihak pelaku untuk melakukan penindasan yang dipicu rasa iri dan dendam terhadap korban. Para pelaku bullying sangat agresif yang menyebabkan para korban tertekan dan merasa terpojok. Selain itu,pelaku cyberbullying selalu memakai identitas palsu,data palsu dan akun palsu.

Cyberbullying tidak boleh dianggap remeh karena menimbulkan banyak dampak fatal pada psikologis korban. Tindakan ini dapat menyebabkan depresi dan hilangnya rasa percaya diri pada korban.. Apabila korban tidak dapat melawan rasa depresinya,hal itu akan memicu keinginan untuk bunuh diri.

Mengingat bahaya cyberbullying maka dari itu, orang tua menjadi tameng nomor satu. Orang tua harus menerapkan pola asus yang disiplin dan terkontrol, agar anak tidak terjerumus dipenyalahgunaan sosial media.

Untuk mengurasi masalah cyberbullying, dapat dilakukan dengan edukasi remaja mengenai Tindakan bullying di media sosial seperti, melakukan Tindakan preverentif ataupun pemberian pemahaman khusus. Di Indonesia sendiri langkah-langkah penanganan bullying terdapat pada UU nomor 19 tahun 2016.

Tanpa disadari oleh para pelaku bullying, bahwa tindakannya merupakan salah satu tindak pidana yang telah diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3. Selain itu terdapat ancaman pidana dalam UU nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 3, dimana dikatakan bahwa pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 750 juta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline