Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sejatinya mulai diterapkan mulai dari DKI Jakarta pada Jum'at (10/04) akan banyak menemui kendala yang berarti, baik dari masyarakat maupun hubungan antar lembaga pemerintahan yang menerbitkan aturan terkait PSBB tersebut.
PSBB sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (CNBC Indonesia, 09/04/2020).
Setidaknya ada enam hal yang dibatasi dalam penerapan PSBB ini. Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja yang strategis seperti lembaga pertahanan dan keamanan, perekonomian dan keuangan dan kebutuhan dasar lainnya.
Kedua, pembatasan kegiatan sosial budaya yang dapat membuat kerumunan.
Ketiga, pembatasan moda transportasi baik umum atau pribadi dan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak tempuh.
Keempat, pembatasan kegiatan keagamaan dengan melakukannya di rumah dengan tetap menjaga jarak.
Kelima, pembatasan kegiatan di tempat umum dengan tetap menjaga jarak, kecuali untuk tempat-tempat yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Keenam, pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (Hukum Online, 08/04/2020).
Sebelum kebijakan terkait PSBB ini diberlakukan sayangnya sudah banyak menuai kekhawatiran terutama dari supir ojek baik daring maupun luring. Di Jakarta saja, sebelum pembatasan ini berlaku pendapatan ojek daring saja sudah merosot hingga 50%. Sementara ojek luring bisa merasakan hal yang lebih memprihatinkan dari ojek daring. Apalagi dalam peraturan tersebut, ojek dilarang membawa penumpang (Kompas, 09/04/2020).
Dengan adanya kebijakan tersebut, juga menghindari friksi yang tidak perlu di masyarakat seharusnya pemerintah dapat berkomunikasi secara intensif terhadap aplikator. Pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada aplikator dengan memblokir aplikator tersebut apabila tidak mau menuruti PSBB tersebut.
Selain itu, antara pemerintah bersama dengan aplikator dan pengelola pasar tradisional bisa membuat perjanjian kerjasama agar barang-barang kebutuhan masyarakat dapat diperoleh tanpa banyak yang keluar rumah. Tentu urusan spesifikasi bisa diatur bersama dan tidak melupakan prosedur kesehatan yang berlaku.
Tumpang Tindih Aturan