Lihat ke Halaman Asli

Peradilan Sesat di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ideologi pancasila merupakan ideologi yang dianut oeh Bangsa Indonesia, yang mana di dalamnya memegang teguh nilai-nilai yakni nilai kemanusiaan dan keadilan. Tetapi nilai kemanusiaan dan keadilan susah didapatkan di zaman sekarang, sungguh ironi sekali wajah hukum di Indonesia sekarang ini, Menkumham Yasonna Laoly sangat terkejut ketika berkunjung ke lapas nusakambangan pada Bulan Desember 2014 yang lalu dan tiba-tiba mencuat lagi sampai sekarang Maret 2015, Bapak Yasonna Laoly terkejut ketika mendengar pengakuan dari saudara Yusman dan Rasula Hia yang merupakan penghuni dari lapas nusakambangan, mereka mengaku mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ketika mereka mendapat siksaan mereka dipukul kepalanya dan ditendang, mereka dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya mereka tidak lakukan, malangnya Yusman dan Rasula Hia ini terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya mereka tidak lakukan karena tidak kuat lagi menahan siksaan yang dilakukan polisi dan jaksa.

Kasus ini berawal dari kasus pembunuhan yang terjadi kepada pembeli tokek yang djual majikannya, para pelaku pembunuhan berhasil melarikan diri sehingga Yusman dan Rasula Hia dituduh melakukan aksi pembunuhan,Yusman pada kala itu dijatuhi hukuman mati oleh hakim yang menuntutnya ketika ia berumur 16 tahun. Polisi yang menangani kasus tesebut melakukan pemalsuan data yang mencantumkan umur Yusman 19 tahun dan ini suatu pelanggaran hukum karena anak dibawah umur tidak boleh divonis hukuman mati dan bila ada anak di bawah umur melakukan aksi pembunuhan seharusnya dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara bukannya hukuman mati karena tidak ada negara di dunia ini yang menghukum anak di bawah umur dengan hukuman mati.

Sungguh miris sekali lembaga hukum melakukan hal yang tidak manusiawi seperti menyiksa dan melakukan kekerasan, mereka dipaksa mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan dengan tujuan memudahkan pekerjaan mereka apalagi hal ini dilakukan oleh polisi dan jaksa.

Melihat hal ini Yasonna Laoly akan mengajukan Peninjauan kembali, ada dua kesalahan yang disebutkan oleh Bapak Yasonna Laoly yang pertama, mereka terpaksa mengakui kesalahan yang mereka tidak lakukan karena mereka disiksa oleh polisi bahkan jaksa,dan yang kedua anak dibawah umur tidak boleh dihukum mati. Semoga kasus ini cepat terselesaikan dan orang yang pantas dihukum memang orang yang terbukti bersalah bukan orang yang tidak bersalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline