Apakah ada yang sedang jenuh dengan karir saat ini? Berkonflik dengan rekan kerja sehingga ingin memutuskan keluar dari pekerjaan? Merasa stuck dengan karir yang ada? Atau ingin memiliki penghasilan yang lebih dari karir saat ini?
Apapun itu, ada berbagai hal yang bisa menyebabkan kita ingin mengundurkan diri dari tempat kita bekerja selama ini.
Namun apapun itu alasannya, hendaknya ada beberapa hal yang perlu kita pertimbangkan sebelum langkah mundur itu kita lakukan.
Jika kita yang memutuskan untuk resign, maka sebelum itu kita harus melakukan analisa terhadap posisi kita, baik yang menyangkut posisi ekonomi atau material maupun psikologis atau yang non-material.
Maksudnya, kita harus mempertimbangkan resikonya jika kita tidak bekerja lagi. Baik itu untuk sementara maupun untuk waktu yang cukup lama.
Risiko kehilangan penghasilan adalah hal pertama yang harus dipikirkan. Pertimbangan-pertimbangan tersebut bisa seperti apakah kita sudah siap tidak memiliki penghasilan, apakah ada tabungan atau tidak, ataukah ada sumber pendapatan lain di samping pendapatan dari tempat yang akan kita tinggalkan saat ini.
Selain itu, lakukan analisa, kira-kira berapa lama kita akan tidak memiliki pekerjaan. Apakah semua yang kita miliki cukup untuk rentang masa tersebut.
Jangan sampai kita sudah memutuskan keluar dari kantor, tapi tidak ada sumber kehidupan yang lain. Alhasil kita sendiri yang akan susah. Apalagi kalau kita memiliki tanggungan seperti sebuah bentuk keluarga.
Selain faktor ekonomi, kita juga harus menyiapkan diri secara psikologis. Kehilangan pekerjaan bisa menurunkan rasa percaya diri bahkan juga harga diri seseorang. Sehingga kalau tidak disiapkan, orang yang kehilangan pekerjaan bisa menjadi sangat sensitif dan mudah tersinggung, serta merasa tidak berarti.
Saat kita mengundurkan diri, secara administratif, kita harus menyiapkan surat pengunduran diri ke perusahaan. Kemudian setelah pengunduran diri tersebut disetujui oleh pihak manajemen, kita akan mendapatkan hak kita berupa pembayaran terakhir atau yang diistilahkan dengan final payment sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan.