Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Cara Bayar Pajak Warga Negara Indonesia yang Berada di Singapura?

Diperbarui: 4 November 2019   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagaimana PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri? Bagaimana Cara Bayarnya?

Pada dasarnya,  Warga Negara Indonesia Ialah pelaku dalam kegiatan pajak. Lalu bagaimana jika Warga negara itu sendiri bekerja di luar negeri?

Jika Warga Negara Indonesia ini bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari  atau  dalam jangka waktu 12 bulan, maka status subjek warga negara pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Dikarenakan warga negara yang sedemikian tidak bertempat tinggal diindonesia.Dimana pemerintah telah mengatur didalam Undang-undang perpajakn dan wajib pajak  yang memiliki pekerjaan diluar negeri ,pada tahun 2012 yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri. 

Yang berisi jika warga negara indonesia bekerja di negara asing lebih dari 183 atau kurun waktu 12 bulan maka tidak wajib pajak di indonesia tapi wajib pajak di luar negeri tersebut atau dimana tempat negara yang ia kerja.

Dengan syarat sebagai berikut:

1.WNI bekerja di luar negeri

2.bekerja melebihi dari 183 hari atau 12 bulan

3.Tentunya tidak mendapatkan penghasilan di indonesia.

4.Sudah dikenakan wajib membayar pajak di luar negri.

Lalu bagaimana jika seorang warga negara indonesia bekerja di Singapura?

Jika warga negara itu bekerja melebihi  dari 183 hari atau 12 bulan ya maka warga tersebut tidak lagi membayar pajak di indonesia melainkan terkena PPH di negara Singapura.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline