Lihat ke Halaman Asli

Kendala Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 22 Mei 2024   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kendala Pemberantasan Korupsi

DEFINISI KORUPSI

Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang Negara maupun Perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau bisa juga orang lain. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang bersih atau bebas dengan korupsi, kolusi dan nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

PENYEBAB KORUPSI DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR DIANTARANYA:

1. FAKTOR POLITIK

dengan adanya uang politik  merupakan tingkah laku negatif karena uang yang di gunakan untuk membeli suara atau menyogok kepada pemilih atau anggota-anggota partai politik jadi memenangkan pada yang memberikan uang.

2. FAKTOR HUKUM 

Yang disebabkan banyak produk hukum yang tidak jelas dengan aturannya, pasal-pasalnya, multitafsir, dan ada kecenderungan aturan hukum yang dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu meskipun orang awam tidak bias melihatnya.

3. FAKTOR EKONOMI 

Faktor ekonomi pada faktor birokrasi yang di terapkan di Indonesia. Diamana dalam suasana demikian kebijakan ekonomi pemerintah di implementasikan, dikembangkan disebuah monitor dengan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.

4. FAKTOR TRANSNASIONAL 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline