Lihat ke Halaman Asli

Jangan Ada lagi Komisi di Nama Lembaga Kita!

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimas (4 tahun), anakku yang masih PAUD ini bertanya padaku, "Komisi itu apa sih mi?" Saat itu saya sedang terkekek melihat dan mendengar berita di MetroTV kemarin sore dan tadi pagi. Tajuk yang mengangkat kelakuan lucu anggota DPR Komisi 8 yang keleleran di Australih itu memang berita yang mengundang gelak sehingga anakku pun terherman-herman atas tingkahku. Pertanyaan anakku sederhana sekali, namun jawabannya bisa jadi sangat kompleks. Akhirnya untuk urusan jawaban, ku serahkan ke Bapake. "Nah, tanya saja papimu nanti ya Dimas..." Dia mengangguk. Jadi penasaran juga tentang arti komisi. Saatnya riset via internet. (Gak perlu lah jauh-jauh kekeke)

Komisi,menurut KBBI, berarti kumpulan orang yang diberi wewenang. Sedangkan menurut pengertian orang awam, komisi ya tip, jatah,ngemel, imbalan,upah,persen, ujung, setoran dan yang berhubungan dengan imbal jasa.

Nah, jika merunut pada perbandingan jumlah penduduk yang "makan sekolah" dan hanya tamat SMP, maka ada 20:80, artinya 80 persen orang awam mengerti arti komisi ya itu tadi, ngemel, nyari ujung, dan uang tip.

Maka, rakyatpun sudah ngeh, kalau misal mau menghadap ke KOMISI VIII, berarti anggota DPR tersebut minta KOMISI 8 prosen, minta 8 M, minta 800 jeti, pokoknya yang ada delapannya. Wah, enak dung yang duduk di KOMISI X (komisi basah)? Ya jelas...dari itungan komisinya saja sudah beda, sepuluh!!

Nah, makanya saya punya usul, ganti saja KOMISI dengan yang lebih pas, KOMITE, PANITIA, atau apalah! Dengar nama KOMISI kok jadi gak enak sekarang ini!! Gimana?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline