Lihat ke Halaman Asli

E-CPNS Depkumham Payah!

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari banyaknya komentar dari teman-teman pada posting saya sebelumnya, Website http://e-cpns.kemenkumham.go.id/ dan http://e-cpns.depkumham.go.id, CPNS Kemenkumham RI 2010 pada dasarnya dapat disimpulkan intinya adalah: “Ketidakmampuan Kemenkumham dalam menangani sistem pendaftaran CPNS online

Mungkin saya sebagai orang awam dapat menyimpulkan beberapa pandangan atas sistem tersebut:


  1. Sistem dikembangkan dengan asal-asalan (asal jadi) tanpa mempertimbangkan hal-hal yang tidak terduga (ya seperti sekarang ini, mau daftar aja susah padahal udah disusahkan dalam hal laen, cari kartu kuning, SKCK, belum lagi puasa, beli materai, dll, dll, riibett!!)
  2. Tidak ada Menu Login dimana kita bisa melihat No.Registrasi pengguna. Kasus terbanyak adalah sulit akses, dan parahnya setelah berhasil mendaftar gagal cetak karena error duluan.
  3. Tidak ada Contact Person, tidak ada menu bantuan, tidak ada lihat Pendaftar sehingga yang gagal cetak No.Registrasi dapat melihat no.nya kembali.
  4. Database yang digunakan terpusat/tidak terdistribusi sehingga mengakibatkan banyaknya user yang mengakses pada satu database
  5. Hosting website/hosting server yang tidak memiliki kemampuan untuk menghandle banyaknya pendaftar (limited bandwidth)
  6. Mungkin yang lebih ekstrim lagi adalah faktor kesengajaan, agar para pendaftar tidak dapat mengakses website (karena pihak terkait sudah mempunyai kandidat sebagai CPNS, tapi mudah2an TIDAK)
  7. Adanya slogan/motto “Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah???”


Kesimpulan saya sebagai orang awam:


  1. Webmaster/webprogrammer tidak melakukan testing akan sistemnya baik white box testing atau black box testing (sebenernya mudah to untuk testing?? Tinggal bikin bot aja yang me looping sampai berjuta kali untuk mendaftar, kalo udah selese kan tinggal hapus aja tuh isi databasenya, gitu aja kok repot!!!)
  2. Seharusnya pihak terkait / Kemenkumham melakukan simulasi atas sistem tersebut
    Gunakan alternative website (Mirror), atau gunakan server local dengan bandwidth unlimited
  3. Mending tiap kantor wilayah independent saja, bikin website Mirror per kantor wilayah yang databasenya dapat di export ke pusat.


Sumber: http://raseco.blogspot.com/2010/08/ada-apa-dengan-website-httpe.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline