Lihat ke Halaman Asli

Iis herike

Mahasiswi

Ragam Manfaat Proteksi dengan Asuransi Syariah (TAKAFUL KELUARGA)

Diperbarui: 11 Agustus 2020   20:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Iis herike

Takaful  keluarga adalah sebuah perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Takaful menciptakan berbagai produk untuk  berasuransi dengan unsur syariah meliputi proteksi jiwa, proteksi kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, juga sebagai pilihan berinvestasi sesuai syariah.

Proteksi adalah pertanggungan atau memperoleh manfaat asuransi jiwa ataupun asuransi lainnya. Dalam industri asuransi, kata proteksi biasa terdengar. Proteksi merupakan unsur dari asuransi tersebut, karena pada dasarnya makna dari asuransi tersebut secara garis besar adalah pertanggungan. Yang pada umumnya pertanggungan tersebut terdiri dari proteksi ataupun perlindungan terhadap nasabah dari risiko musibah yg mungkin bisa terjadi.

Proteksi dalam bisnis asuransi dapat dilihat dalam bermacam bentuk. Meliputi, dalam bentuk uang tunai serta dapat berupa pertanggungan biaya atau kerugian yg timbul akan risiko tersebut.

Dengan menggunakan produk asuransi syariah, kita dapat memperoleh beragam manfaat jika menggunakan produk takaful keluarga. Manfaat proteksi yang akan didapat ialah  sebagai berikut:

1. Saling tolong menolong terhadap sesama manusia. Karena pada prinsipnya Takaful menggunakan prinsip ta'awun dalam setiap produknya, guna membantu meringankan beban setiap anggota yg mengalami musibah

2. Menjadikan amal kebajikan saling tolong menolong dalam kebaikan, karena setiap premi  yg dikeluarkan oleh setiap anggota adalah bebas atau seikhlasnya dan sesuai kemampuan masing masing peserta.

3. Investasi yg hanya terdapat perusahaan yg bertujuan meluaskan dana masyarakat pada unit usaha yg halal.

4. Mendapatkan dana santunan, jika mengalami musibah pada salah satu anggota.

5. Akad yg digunakan, akad mudharabah yaitu dengan sistem bagi hasil tanpa mengandung unsur riba atau bunga.

6. Tidak boleh ada unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi, semua nya teralur dengan jelas dan pasti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline