Berbulan bulan sudah dunia termasuk Indonesia, berada dalam cengkraman covid-19.
Kondisi ini memaksa kita untuk tinggal di rumah. Kini pemerintah menggulirkan wacana “New Normal” termasuk kenormalan baru dalam bidang pendidikan. New normal kita diminta untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.
Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Budaya mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan pertemuan tatap muka di sekolah dan kegiatan tatap muka ini akan dimulai pada bulan Januari tahun 2021 mendatang. Meskipun banyak pro dan kontra masyarakat tentang keputusan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih berhati-hati untuk membuka lagi pembelajaran tatap muka. Berbagai kajian sudah dilalui dimulai dari edukasi dan sosialisasi khusus kepada guru dan staf sekolah kemudian kepada siswa dan orang tua siswa.
Selain edukasi dan sosialisasi yang diberikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga mempersiapkan sarana juga prasarana di sekolah-sekolah berbasis protocol kesehatan covid-19. Sarana prasarana yang disediakan berupa tempat cuci tangan, spray dan cairan disinfektan, handsanitizer, dan alat pengecek suhu tubuh.
Kemudian diberlakukannya aturan-aturan baru seperti pemberian jarak pada tempat duduk siswa, diberikan tanda antrian atau jaga jarak di toilet-toilet yang berada sekolah, ditutupnya area kantin sehingga mengharuskan siswa membawa bekal masing-masing.
Selain mengharuskan siswa membawa bekal masing-masing ada beberapa hal yang wajib dibawa oleh siswa saat bersekolah di masa adaptasi kebiasaan baru yaitu dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini.
Menyiapkan sekolah era normal baru yang harus disiapkan pengelola sekolah sebagai berikut :
- Membersihkan lingkungan sekolah dengan menyemprotkan disinfektan.
- Melengkapi sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan mencuci tangan di setiap kelas.
- Mengundang orangtua/wali peserta didik, dan komite untuk mensosialisasikan gerakan new normal dan meminta dukungan dari orang tua dan komite.
- Menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan dan meminta tenaga kesehatan minimal perawat untuk berada di lingkungan sekolah setiap satu minggu sekali guna melakukan pemeriksaan peserta didik, dengan tujuan bila ada peserta didik menunjukkan gejala Covid-19 dapat segera dirumahkan.
- Membuat jadwal guru yang akan mengontrol social distancing peserta didik selama di dalam kawasan sekolah.
- Kepala sekolah beserta wakil kurikulum dan kesiswaan, membagi jumlah peserta didik dalam satu kelas menjadi dua bagian, dengan tujuan agar penerapan sosial distancing di dalam kelas dapat dijalankan. Jaga jarak antarpeserta didik dapat diterapkan jika kepadatan jumlah peserta didik dikurangi.
- Menyusun roster atau jadwal pembelajaran pagi dan siang.
- Melaksanakan proses pembelajaran dalam dua shift atau dua gelombang, pagi dan siang.
Sesuai dengan keputusan Kementrian Pendidikan dan Budaya mengenai Pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru. Ada beberapa yang harus disiapkan oleh pihak sekolah agar tidak terciptanya klaster baru di bidang pendidikan. Hal ini sesuai dengan penyataan Wiku selaku Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, "Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H