Lihat ke Halaman Asli

Immanuella IreneAngella

Mahasiswa Univesitas Atma Jaya Yogyakarta

Kaburnya Batasan Usia Penonton Bioskop Indonesia

Diperbarui: 26 Oktober 2023   05:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: Bestmom.id)

Masalah penonton film di bioskop yang melanggar aturan kategori usia bukan lagi hal yang baru kita dengar. Tidak adanya regulasi yang mengatur masalah ini menjadi alasan kuat dibalik kaburnya batasan usia penonton bioskop Indonesia.

Djonny Syafrudin sebagai ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menjelaskan bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur masalah itu akhirnya menjadi bumerang dan pihak pengusaha bioskop hanya bisa melakukan himbauan singkat.

"Regulasi untuk bioskop tidak lengkap. Undang-undangnya sama, UU Nomor 33 tahun 2009, tapi tidak ada turunan ke bawah bagaimana mengatasi kalau penonton di bawah kategori usia memaksakan diri masuk," keterangan Djonny di CNN dalam konferensi pers Budaya Sensor Mandiri di fx Sudirman, Jakarta Pusat (27/7).

Penonton film di bioskop diberi kebebasan untuk menonton film yang diinginkan tanpa adanya regulasi tegas sehingga bioskop yang dikambing hitamkan. 

Dilan 1990 adalah salah satu contoh film yang mengandung kekerasan tetapi sangat laku di pasaran. Klasifikasi usia untuk film Dilan 1990 adalah remaja mulai usia 17 tahun hingga orang dewasa. 

Dalam kenyataannya, Dilan 1990 banyak ditonton oleh anak SMP dan tahun pertama SMA yang usianya masih di bawah 17 tahun. Anak-anak itu seharusnya tidak diperbolehkan menonton film Dilan 1990 namun pihak bioskop juga tidak bisa melarang karena tidak adanya regulasi kuat yang dapat menindak lanjuti masalah ini.

Film Dilan 1990 dibuat untuk klasifikasi usia 17 tahun ke atas karena di dalamnya terdapat adegan kekerasan, tawuran, geng motor, dan merendahkan profesi guru. Jika ditonton oleh anak di bawah usia 17 tahun, dikhawatirkan mereka akan meniru apa yang ada di film tersebut tanpa bisa mempertanggung jawabkan akibat setelahnya. 

Adegan tawuran yang dilakukan Dilan dan teman geng motornya serta adegan pertengkaran yang terjadi di sekolah merupakan pelanggaran dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 8a yang berisi penyensoran meliputi isi film yang mengandung kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Adegan tersebut tidak disensor dan tetap ditayangkan di seluruh bioskop Indonesia dan ditonton oleh anak di bawah usia 17 tahun. 

Dibutuhkan aturan tegas untuk menindak lanjuti film seperti Dilan 1990. Regulasi baru dibutuhkan untuk mengatasi masalah batasan umur baik dari sisi penonton dan pembuat film.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline