Lihat ke Halaman Asli

Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau dari Maslahah Mursalah

Diperbarui: 30 Mei 2023   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maslahah Mursalah

(Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)

Reviewer: Ira Sagita Dewi (212121117)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssagan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah Sedangkan menurut hukum Islam batas usia pernikahan tidak ditentukan. Apabila kedua belah pihak sudah menunjukkan hal-hal kedewasaannya, yaitu balig, berakal sehat dan tidak terpaksa, maka pernikahan itu dilaksanakan. Perkawinan bukan semata-mata penghalalan hubungan seksual suami- istri. Seorang suami berkewajiban membangun rumah tangga dengan kekuatan ekonomi yang cukup untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, sedangkan seorang istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan suaminya dengan memelihara pergaulannya dan menjaga auratnya dengan dasar-dasar syariat yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri. Dimana di dalam Pasal 30 hingga Pasal 34 dijelaskan, "bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Apabila dalam keadaan memaksa mengenai pernikahan dibawah umur bisa dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak yang ingin meminta dispensasi, sesuai pasal 7 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974 ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, ada beberapa hal yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin merupakan izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan.

Jadi dispensasi merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan." Pemberian batasan minimal usia perkawinan tersebut sebenarnya bukan tanpa tujuan. Pembatasan tersebut mengandung maksud agar suatu perkawinan benar- benar dilakukan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita yang sudah matang.

ALASAN MEMILIH SKRIPSI

Alasan saya memilih skripsi dengan judul  "Pemberian Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maslahah mursalah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)", karena judul ini termasuk dalam materi perkuliahan dan berhubungan dengan program studi saya. Materi ini sangat menarik untuk dikulik. hal tersebut membantu saya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat selama perkuliahan dalam konteks yang relevan.

Kasus mengani dispensasi nikah ini juga sedang marak terjadi pada masa kini. Saat ini banyak anak yang belum mencukupi usia untuk menikah namun sudah bisa menikah dengan mengajukan dispensasi nikah. Mereka yang menikah rata-rata masih berusia dibawah 2O tahun. Dan kebanyakan dari mereka, alasan menikah dini adalah adanya 'kecelakaan' (hamil diluar pernikahan). Perkawinan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dipikul oleh suami-istri. Dengan begitu skripsi ini dapat memberikan banyak ilmu pengetahuan mengenai seputar dispensasi pernikahan.

PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline