Ketika kementerian pendidikan Nandeim Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah. Dimana PP nomor 40 ini hanya mensyaratkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah itu hanya memiliki golongan III/b dan mempunyai sertifikat guru penggerak serta untuk pengawas hanya memiliki golongan III/c dan memiliki sertifikat guru penggerak.
Secara pribadi saya sebagai kepala sekolah dari guru penggerak juga kurang setuju dengan keputusan ini. Alasannya apa ?
Petaama, para guru yang baru memiliki golongan III/b itu jika di hitung masa kaerja rata- rata mereka masih dibawah lima tahun sehingga belum cukup pengalaman untuk menjadi seorang pemimipin atau leader di sekolah.
Karena walaupun mereka sudah memiliki ilmu dalam pendidikan guru penggerak tetapi itu saja belum cukup.Untuk menjadi seoarng leader dibutuhkan jam terbang, pengalaman serta ditunjang dengan kedewasaan. Jika rata- rata usia para KS masih dibawah 35 tahun sementara yang dipimpinnya kebanyakan diatas dia maka dia mau lari sekencang apa pun akan sangat terhambat.
Kedua, golongan III/b rata- rata mereka guru muda yang mempunyai kreatavitas dan semangat tinggi. Jika mereka menjadi kepala sekolah yang tersisa adalah guru - guru yang sudah diatas 50 tahun maka, bagaimana pendidikan akan memiliki kemajuan pesat ? Karena guru - guru muda sudah tak lagi mengajar dan malah sibuk ngurusin hal - hal terkait kebijakan.
ketiga, pengawas dari golongan III/c adalah mereka yang rata- rata usia dibawah 40 tahun dan masa kerja dibawah 10 tahun jadi hal ini akan berakibat dari kurangnya wibawa seorang pengawas terhadap kepala sekolah atau pun guru. Kareanlagi - lagi usia dibawah 40 tahun itu lagi mumculnya semangat dan daya kreativitas mengajar. Jika mereka menjadi pengawas maka akan berkurang guru - guru hebat yang langsung bersentuhan dengan murid- murid disekolah.
Dengan menjadi pengawas di Usia muda akan menumpulkan jiwa kreativitas para guru muda yang seharusnya menjadi pelopor kemajuan pendidikan, bukan menjadi penyampai informasi dinas pendidikan atau "kurir" informasi dinas pendidikan. Tidak ada ide - ide yang muncul untuk meningkatkan kualitas pendidikan karena yang mereka pikirkan bagaimana bisa menunaikan tugas kewajiban dia sebagai penyampai kebijakan dan tuntas melaksanakan tuntutan program Dinas pendidikan.
Keempat para guru muda yang rata- rata dibawah usia 40 - 35an ini adalah generasi yang memiliki kecakapan IT yang lumayan baik. Jika yang menghadapi siswa dikelas adalah generasi lama yang hampir rata- rata kurang melek di bidang It maka pembelajaran tidak menyesuaikan dengan perkembangan dan tantangan zaman.
jadi sangat disayangkan keputusan ini yang sekarang beberapa daerah sudah melaksanakan, hemat saya walaupun persyaratan utamanya adalah dari guru penggerak akan tetapi harus diperhatikan pangkat dan golongannya.
Dinas pendidikan juga harus bisa memilah dan memilih karena tidak semua lulusan dari guru penggerak ini punya kapsitas untuk menjadi Kepala sekolah dan pengawas. Mungkin bisa dilihat bagiamana kiprah mereka selama menjadi guru, keaktifan dilingkungan sekolah, komunitas dan tingkat kabupaten.
Ada beberapa guru penggerak yang memiliki masa kerja lama, golongan tinggi, kinerja baik, akitif dalam membantu program - program dinas pendidikan, punya track record yang baik dan memiliki pengalaman serta prestasi tinggi maka itulah yang seharusnya menjadi prioritas. Bukan dipukul rata semua guru penggerak tetapi haruslah memiliki kriteria tersendiri karean ini ada kaitanya dengan peningkatan kualitas pendidikan di masa yang akan datang.