Lihat ke Halaman Asli

Iing Ayu Magadeni

Pendidik, enterpreneur

Perbedaan Penggunaan Aplikasi DISPAKATI dan SIM-PAKin

Diperbarui: 11 Oktober 2023   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti sudah dibahas pada artikel saya sebelumnya "Penetapan Angka Kredit Integrasi dengan aplikasi DISPAKATI dan SIM-PAKin", kedua aplikasi tersebut sama-sama digunakan untuk proses penetapan angka kredit (PAK) integrasi bagi pejabat fungsional.

Perbedaan keduanya yaitu, aplikasi DISPAKATI digunakan untuk penyesuaian angka kredit pejabat fungsional golongan ruang dibawah IVb, yang dilakukan oleh tim penilai sesuai kewenangannya. Dengan mengumpulkan salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dan berkas lain apabila diperlukan. Data akan diinput pada aplikasi DISPAKATI oleh tim PAK daerah.

sedangkan aplikasi SIM-PAKin digunakan untuk penyesuaian angka kredit pejabat fungsional golongan ruang mulai IVb keatas, yang dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut:

- Akses laman https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi 

- Isikan username berupa NIP, dan password berupa tanggal lahir dengan format tahun, bulan, dan tanggal lahir

- Klik tombol login

- Setelah muncul laman dashboard, klik "isi pengajuan PAK"

- Pilih jenis PAK terakhir, klik salah satu sesuai jenis PAK terakhir, dan form akan muncul 

- Isikan data pada form, upload PAK terakhir dan pakta integritas.

- Jika sudah lengkap, klik submit

- Tunggu status pengajuan disetujui oleh direktorat, apabila tidak disetujui maka perlu direvisi dan submit ulang.

Penyesuaian PAK konvensional ke PAK integrasi ini berlangsung hingga 31 Desember 2023.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline