Ada beberapa peraturan terbaru terkait kenaikan pangkat PNS, yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Diantaranya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Jika selama ini periode kenaikan pangkat PNS ada dua periode yaitu 1 April dan 1 Oktober. Mulai tahun 2024 mendatang, periode usulan kenaikan menjadi enam kali per tahun yaitu setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 November. Dengan demikian kesempatan PNS untuk mengajukan usul kenaikan pangkat semakin banyak.
Selain peraturan tentang periodisasi kenaikan pangkat diatas, bagi PNS dengan jabatan fungsional seperti guru. Mulai diberlakukan perubahan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari konvensional menjadi PAK integrasi. Model integrasi merupakan Angka Kredit yang dikonversi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Jika sebelumnya, pejabat fungsional seperti guru membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) apabila sudah waktunya mengajukan kenaikan pangkat. Dengan diberlakukannya Penetapan Angka Kredit Integrasi ini, tidak perlu lagi membuat DUPAK. Karena Angka Kredit tiap pegawai sudah terkonversi dengan SKP setiap tahunnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H