Lihat ke Halaman Asli

iin anggini

iin anggini

Hukum Operasi Plastik dan Transplantasi Organ dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 18 Juni 2020   01:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar oleh 272447 dari Pixabay

Islam sebagai agama leluasa yang menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi diberbagai kalangan atau berbagai hal yang bersifat umum atau menyeluruh dalam umat manusia guna tercapainya kesejahteraa dan kedamaian kehidupan umat manusia.

Agama Islam tidaklah rumit bagi penganutnya. Dengan kata lain agama Islam mempermudah hukum untuk menjayakan umat sebagai penganutnya dan untuk meluaskan sayapnya di sekitar bumi Allah SWT dengan semboyan rahmatanlil'alamin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diturunkanlah Al-qur'an oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia.

Ada dua dua sumber hukum yang dianut dalam agama Islam yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Al-Qur'an merupakan sumber utama yang dijadikan sebagai penggalian hukum terkait permasalahan yang menimpa dalam kehidupan manusia.

Sebagai pedoman atau acuan hukum Islam, al-Qur'an merupakan sumber segala sumber hukum yang telah dijelaskan dasar-dasar hukumnya secara rinci dalam lapangan yang dilarang-Nya bagimu maka tinggalkanlah.

Al-qur'an dan Asunnah merupakan sumber hukum Islam yang bersifat fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan jaman. Akan tetapi dalam al-qur'an dan as-sunnah banyak menguraikan masalah-masalah pokok secara garis besar dan tidak menjelaskan permasalahn yang timbul dikemudian hari.

Salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah adanya operasi plastik. Permasalahan operasi plastik tersebut muncul sejalan dengan keberadaan dan perkembangan ilmu kedokteran dan juga perkembangan jiwa manusia di alam semesta ini.

Transplantasi berasal dari bahasa Inggris yaitu 'to transplant' yang berarti 'to move from one place to another' artinya: 'berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.[1] Operasi plastik dalam istilah ilmu kedokteran artinya merubah bentuk dengan cara pembedahan.

Adapun pembahasan hukum operasi plastik belum dijumpai dalam kitab-kitab fiqih klasik. Pembahasan tentang operasi plastik baru-baru ini dijumpai seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini ada tiga permasalahan yang terjadi dalam operasi plastik atau face off ini. Diantara kasus tersebut, yaitu :

1. Operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki oragan atau sel-sel yang kurang sempurna atau rusak agar dapat berfungsi seperti sediakala. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang mempunyai cacat fisik, baik cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi :

  1. Operasi plastik pada cacat bawaan lahir, misalnya bibir sumbing, dan mata buta. 
  2. Operasi plastik pada luka bakar, misalnya wajah yang terkena air aki atau organ tubuh yang tersiram air panas, dan cacat yang lain yang diakibatkan kecelakaan

2. Operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah atau mempercantik bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan untuk membuat organ atau bagian tubuh lebih menarik. Operasi ini disebut operasi plastik cosmetika atau operasi plastik pada tulang-tulang muka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline