Penataan tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah merupakan suatu isu publik yang terus mendapatkan perhatian. Penataan tenaga honorer sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, tetapi hingga saat ini penataan tenaga honorer masih sulit untuk dilakukan. Penyebabnya adalah karena regulasi yang terus berubah-ubah serta banyaknya jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Berbagai Upaya telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan menerbitkan UU No. 20 tahun 2024. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penataan tenaga honorer harus bisa diselesaikan maksimal pada bulan Desember 2024. Tetapi apakah penataan tenaga honorer ini benar-benar bisa diselesaikan pada akhir tahun 2024?
Kondisi tenaga honorer saat ini
Penataan tenaga honorer pada saat ini tentunya masih banyak menemui kendala dan belum tertata secara rapi. Masih banyaknya instansi yang menerima atau merekrut tenaga honorer meskipun sudah ada larangan untuk tidak merekrut tenaga honorer. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya penataan tenaga honorer di Indonesia.
Terlalu banyaknya jumlah tenaga honorer yang tidak diimbangi dengan jumlah formasi di setiap instansi juga merupakan salah satu penyebab sulitnya penataan tenaga honorer. Tenaga honorer tidak bisa diberhentikan begitu saja, karena banyak dari mereka yang memegang peran yang cukup penting dalam pelayanan publik. Jika mereka diberhentikan secara tiba-tiba pastinya akan menyebabkan masalah yang lebih besar lagi.
Upaya yang sedang dilakukan pemerintah agar penataan tenaga honorer ini bisa diselesaikan pada akhir tahun 2024
Pemerintah terus mengupayakan agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, tentunya harus melalui seleksi yang berlaku. Mulai dari seleksi administrasi sampai dengan tes CPPPK.
Seleksi ini bertujuan agar PPPK diisi oleh orang-orang yang memang memiliki kualitas dan kompetensi dibidangnya masing-masing. Karena PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga diperlukannya transparansi dalam proses perekrutannya. Dan juga untuk memastikan kualitas dari calon ASN tersebut.
Mekanisme penerimaan PPPK bagi tenaga honorer tentunya berbeda dengan PPPK yang berasal dari umum. PPPK untuk tenaga honorer akan menggunakan seleksi dengan sistem pemeringkatan, bukan dengan ambang batas nilai. Tujuannya adalah untuk menyaring mereka yang memiliki nilai tinggi, kemudian mereka akan di prioritaskan untuk mengisi posisi yang tersedia.
Menurut Keputusan Menpan RB No. 11 Tahun 2024, tenaga honorer yang memiliki ijazah minimal SD bisa diusulkan untuk mengisi formasi jabatan pelaksana ASN sebagai klerek yang mendukung pekerjaan administratif, sebagai operator dan sebagai teknisi di instansinya. Kebijakan ini dibuat agar tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal karena penataan birokrasi. Kebijakan ini juga dibuat agar tidak terjadi penumpukan pelayanan, karena sampai saat ini pelayanan masih banyak dikerjakan oleh tenaga honorer.
Peluang dan Tantangan ke Depan