Lihat ke Halaman Asli

Ihza Haydar Putra

Analis Perkara Peradilan

Review Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Materi Latsar CPNS

Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ihza Haydar Putra, S.H.


Dalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai materi Lembaga Administrasi Negara berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan bela negara. Tulisan ini menggambarkan bela negara dalam hal historis, isu kontemporer yang mengancam berbangsa dan bernegara, hingga menjelaskan modal yang diperlukan untuk mengatasi isu tersebut.


A.    Sejarah Indonesia dan 4 (empat) consensus berbangsa dan bernegara


Sejarah pergerakan bangsa Indonesia tidak lepas dari peran organisasi pergerakan, yang pada awalnya muncul suatu pergerakan yang diberinama Boedi Oetomo.hingga lahir banyak organisasi pergerakan  dan lahirlah kongres pemuda I dan II, hingga lahirnya PPKI dan munculnya tokoh proklamator Soekarno dan hatta.
Dalam Sejarah bangsa ini Terdapat 4 (empat) consensus dasar berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, yaitu:


1.    Pancasila


Untuk pertama kali Pancasila secara sistematik disampaikan oleh Ir. Soearno pada siding BPUPKI tanggal 1 juni 1945, oleh bung karno Pancasila dinyatakan sebagai philosofische grondslag, suatu fundamental, filsafat yang merupakan landasan atau dasar bagi suatu negara. Pancasila memiliki kedudukan yang penting bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi Masyarakat Indonesia


2.    Undang-undang dasar 1945


Naskah undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Rancangan UUD tersebut kemuadian diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Terhadap rancangan UUD tersebut terdapat beberapa perubahan dan tambahan, Perubahan pertama yaitu terdapat pada  kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Gagasan itu berlanjut dengan dibentuknya Panitia 9 yang menggantikan mukadimah itu menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak hak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.


3.    Bhinneka Tunggal Ika


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. Sejarah awal Bhinneka Tunggal Ika pertama kali dilontarkan sejak jaman masa majapahit namun sebenarnya sudah dimulai sejak masa wisnuwarddhana. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu.


4.    Negara Kesatuan Republik Indonesia


Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya 15 negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :


a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum;
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)


B.    Bela Negara


Sejarah bela negara dilatarbelakangi adanya penyerangan terhadap kubu republic oleh tentara Belanda di jawa dan Sumatra. Penyerangan ini dikenal sebagai agresi militer Belanda II atau oleh Belanda disebut "Aksi Polisional". Agresi ini dilakukan berpusat di Yogyakarta yang pada masa itu sebagai pusat pemerintahan. Sehingga memaksa Pemerintah Indonesia untukmembentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948-13 Juli 1949, dipimpin oleh . Mr. Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat.

Pengertian Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline