Lihat ke Halaman Asli

ihwan Tamami

MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Pelatihan Budidaya Sayuran dan Padi Organik di Desa Ngasem: Menyuburkan Tanah, Menyehatkan Hidup Bersama KKM 64 UIN Malang

Diperbarui: 27 Desember 2023   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok KKM 64 UIN Malang Pelatihan Budidaya Organik Di Desa Ngasem/dokpri

**Pelatihan Budidaya Sayuran dan Padi Organik di Desa Ngasem: Menyuburkan Tanah, Menyehatkan Hidup Bersama KKM 64 UIN Malang**

*Desa Ngasem, Rabu, 27 Desember 2023* - Suasana ceria menghiasi kantor desa Ngasem pada hari itu, di mana masyarakat desa, Kelompok Tani Sri Rejeki, Kelompok Tani Barokah, dan mahasiswa dari Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 64 UIN Malang berkumpul untuk menggali pengetahuan baru dalam acara "Pelatihan Budidaya Sayuran dan Padi Organik." Pemateri dari kalangan ahli pertanian, Bapak Budi Widodo S.P., memberikan pencerahan mengenai sistem pertanian organik.

Sistem pertanian organik tidak sekadar tentang hasil pertanian yang sehat, tetapi juga menyangkut keberlanjutan dan keberagaman hayati. Bapak Budi Widodo S.P. dengan lugas menjelaskan bagaimana sistem ini mengembangkan keanekaragaman hayati secara keseluruhan dan meningkatkan aktivitas biologi tanah. Kesuburan tanah menjadi fokus utama dalam jangka panjang.

*Persyaratan Sistem Pertanian Organik*

Pemateri menjelaskan persyaratan sistem pertanian organik, termasuk manajemen produksi tanaman. Prinsip produksi pertanian organik, masa konversi, dan prinsip-prinsip lainnya menjadi landasan penting. Pemateri menyoroti pentingnya memahami masa konversi tanah sejak lahan mulai dikelola, menegaskan bahwa proses ini dapat dioptimalkan dengan pengelolaan yang baik.

Bahan-bahan yang dapat membuat tanah subur menjadi sorotan utama. Pemateri memberikan pandangan mendalam mengenai penggunaan pupuk hijau, kotoran ternak, dan bahan organik lainnya. Sebaliknya, bahan-bahan seperti urea, amonium sulfat, kalium klorida, serta nitrat dari kotoran babi dan manusia, ditegaskan sebagai bahan yang dilarang karena dapat merusak keberlanjutan sistem organik.

* Pelabelan dan Klaim*

Dalam konteks pelabelan, pemateri menegaskan bahwa kata-kata seperti "organik" hanya boleh digunakan jika telah mendapatkan sertifikasi resmi. Pemateri mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standar agar konsumen dapat yakin akan kualitas produk organik yang dihasilkan.

Dokpri


*Pestisida Nabati: Solusi Ramah Lingkungan*

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline