Lihat ke Halaman Asli

Tentang Hukum Negara

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Ceramah pagi ini" keadaan ummat islam di indonesia skr ini

Kalau Menikah " menggunakan hukum islam"
Ketika Meninggal " menggunakan hukum islam"
Ketika bagi waris " menggunakan hukum islam"
tapi..
Ketika dihadapkan dengan kehidupan yang lain bilang"
Hukum islam tidak relevan lagi,
hukum islam hanya untuk ibadah ritual
Hukum Islam tidak cocok dengan negara yang plural.

Kemana iman kita sekarang?

padahal islam mengajarkan cara muammalah yang benar,
hukum berpolitik, hukum dagang, hukum bagi para pezinah, hukum bagi para koruptor,dan semua aspek kehidupan.

kita dibutakan dengan produk manusia, UU yang pembuatnya sendiri yang melanggar, UU yang sudah 4 kali di rubah (amandemen),

mengapa kita tidak menggunakan Al-quran, Assunah yang tidak mungkin berubah.

sekarang ijma' ulama sudah di abaikan, fatwa ulama dianggap angin lalu,
begitulah keadaan ummat sekarang.
sudah jelas dalam pembukaan UU, para proklamator menyebutkan atas berkat rahmat ALLAH.....
apa artinya itu, proklamator ingin kita memahami aturan Allah, yang pada waktu itu negara kita baru merdeka dan aturan belum terbentuk dengan sempurna, maka diperlukan landasan hukum sementara yaitu UU, bukan berarti UU sebagian bahan rujukan aturan hidup,
kalau dijadikan rujukan hidup, kenapa kalau meninggal tidak dibacakan saja UUD, kalau mau menikah g baca UUD, dll.

itulah mengapa negeri ini diobrak abrik oleh para koruptor, seperti tikus yang mengerat uang rakyat.

alangkah sedihnya

semoga Allah suatu saat memberikan kesempatan kepada indonesia untuk menggunakan syariatnya secara menyeluruh.

amin

wallahualam bishowab..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline