Pengertian Asuransi
Berasal dari bahasa Inggris yaitu asuransi yang menjadi populer di Indonesia dan diterima di KBBI sesuai dengan kata "pelindung". Dalam bahasa Belanda biasanya disebut dengan istilah Assurantie (asuransi) dan perlindungan asuransi. Asuransi Islam adalah pengaturan manajemen risiko yang memenuhi persyaratan syariah seperti gotong royong peserta dan perusahaan Syariah bersumber dari ketentuan Al-Qur'an dan as-Sunnah. Dalam ekonomi syariah, asuransi disebut Takaful yang berasal dari kata taka fala, yukafilu, takaful yang artinya saling menanggung atau menjamin. Sehingga diartikan sebagai penutupan asuransi atau penjaminan atau akad yang berkaitan dengan hilangnya risiko tertentu.
Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah pertama yang dikenal pada tahun 2250 SM dikenal di masyarakat Babilonia sebagai Perjanjian Hammurabi. Orang Babilonia memastikan bahwa pembayaran bunga debitur harus dilindungi dari kecelakaan tak terduga dalam bisnis dengan membayar premi. Praktek asuransi sudah ada sejak sebelum Nabi Muhammad SAW. Asuransi adalah budaya yang berasal dari suku Arab kuno. Usaha asuransi disebut qilah. Kata qilah secara sederhana dapat diartikan sebagai mengemban dan bertanggung jawab terhadap keluarga.
Sejarah perkembangan asuransi syariah dimulai pada tahun 1979, ketika sebuah perusahaan asuransi bernama Sudanese Islamic Insurance didirikan di Sudan. Perusahaan ini adalah yang pertama memperkenalkan asuransi syariah. Di tahun yang sama, Perusahaan Asuransi Jiwa Uni Emirat Arab juga masuk ke asuransi syariah di wilayah Arab.
Saat itu, asuransi syariah juga dikenal di Swiss, ditandai dengan berdirinya asuransi syariah bernama Dar al Ml al Islam pada tahun 1981, yang kemudian membawa asuransi syariah ke Jenewa. Asuransi syariah kedua di Eropa bernama Islamic Takafol Company (ITC), yang didirikan di Luksemburg pada tahun 1983, diikuti oleh beberapa negara lainnya. Ada banyak jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan calon nasabah. Ini termasuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa (asuransi pendidikan) dan asuransi umum (asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi perjalanan, asuransi bisnis, asuransi kredit dan banyak lainnya).
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Syariah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.
Jenis-Jenis Asuransi