Lihat ke Halaman Asli

Ihsan Purnama

Pelaku Budaya

Layanan Pengaduan Masyarakat untuk MELAPORKAN POLISI yang Melanggar

Diperbarui: 2 Januari 2025   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bone, 2 Januari 2025 -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pengaduan masyarakat, dinamakan DUMAS Presisi untuk mempermudah warga melaporkan tindakan oknum anggota kepolisian yang melanggar etika atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesionalisme.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan kode etik kepolisian, memberikan pelayanan yang terbaik, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.   Masyarakat kini dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran tindakan anggota Polri terkait manajerial, disiplin, kode etik serta penyelidikan dan penyidikan.

Layanan pengaduan ini dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti: https://polri.go.id/presisi atau download aplikasi mobile resmi Polri: PRESISI pada Play Store dan Apple app. Masyarakat diharapkan memberikan bukti yang jelas dan rinci dalam laporan mereka agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif.

Sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan kepolisian yang bersih dan profesional, setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan seksama oleh unit pengawasan internal. Dengan adanya layanan pengaduan ini, Polri berharap dapat mendorong budaya transparansi dan keadilan dalam tubuh kepolisian, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline